logo web

Dipublikasikan oleh PA Mataram pada on .

Alhamdulillah Pengadilan Agama Mataram Kembali Berhasil Melaksanakan Eksekusi Perkara Waris

3 

Mataram - Pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022, Pengadilan Agama Mataram melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor: 461/Pdt.G/2015/PA.Mtr. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Marsoan, S.H., (Panitera Pengadilan Agama Mataram) Paesal, S.H. (Jurusita Pengadilan Agama Mataram) dan dua orang saksi Mujtahidin, S.H., M.H. dan Sudirman, S.H., (Panitera Muda Pengadilan Agama Mataram) yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Mataram dengan Penetapan Nomor: 01/Pdt. Eks./2021/PA.Mtr.

4

Berdasarkan berita acara eksekusi tersebut, bahwa petugas eksekusi tiba di Kantor Lurah Pejeruk dan bertemu langsung dengan Lurah Pejeruk, Aparat Keamanan dari Polres Kota Mataram, dan Pemohon Eksekusi. Selanjutnya petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk 461/Pdt.G/2015/PA.Mtr. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengenai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Mataram tentang perintah eksekusi. Objek Eksekusi tersebut berupa Tanah perkarangan, dengan luas ± 200 m2, terletak di Lingkungan Kebon Bawak Barat, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

10

Kemudian petugas eksekusi beserta Petugas Keamanan yang berjumlah 50 Personil Kepolisian dan para pihak menuju ke tempat objek sengketa. Dari Penuturan Jurusita yang turut hadir sebagai petugas eksekusi menuturkan bahwa pada awal eksekusi suasana yang terjadi cukup alot dan terdapat perlawanan dari termohon eksekusi, namun atas kerjasama yang baik antara aparat keamanan dan petugas Pengadilan Agama Mataram dan juga negosiasi yang terjalin dengan baik dari para Termohon Eksekusi, Alhamdulillah eksekusi telah berhasil dilaksanakan dengan lancar.

11

Selanjutnya Petugas eksekusi mencabut objek sengketa dari tangan/penguasaan Termohon Eksekusi dan seketika itu diserahkan kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Agama Mataram tersebut. Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PA.Mtr. ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada para pihak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice