logo web

Dipublikasikan oleh PA Tanjung Balai pada on .

Rabu,16/02/2022- Hari ini, Mediator Eksternal Pengadilan Agama Tanjungbalai, Bpk. Musa Setiawan, S.H. berhasil mendamaikan sepasang suami isteri yang perkara perceraiannya terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan nomor register 56/Pdtg.G/2022/PA.Tba. Bertempat di ruang mediasi, Bapak Musa Setiawan terlihat terus berupaya agar rumah tangga pasangan suami isteri yang berada di ujung tanduk ini dapat kembali diperbaiki dan dijalin kembali.

Pada proses mediasi ini, mediator juga menjelaskan kepada para pihak yang bersangkutan untuk melakukan perjanjian dan menuangkannya dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Tanjungbalai  tentunya didasari dengan adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada. Semoga kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Tanjungbalai.(S3)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice