logo web

Dipublikasikan oleh PA Rantau Prapat pada on .

22 8 mediasi2

Rantauprapat, 22 Agustus 2022.

Mediasi berhasil keseluruhan pada perkara Gugatan Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak dengan Nomor Perkara: 1129/Pdt.G/2022/PA.Rap yang dilaksanakan sejak tanggal 09 Agustus 2022 dan terakhir tanggal 22 Agustus 2022 diruang Mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat dengan Dibantu oleh Bapak Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H. salah satu mediator non-hakim di Pengadilan Agama Rantauprapat.

22 8 mediasi1

Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 (PerMA No. 1/2007). (Tim IT PA.Rap)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice