Rantauprapat, 22 Agustus 2022.
Mediasi berhasil keseluruhan pada perkara Gugatan Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak dengan Nomor Perkara: 1129/Pdt.G/2022/PA.Rap yang dilaksanakan sejak tanggal 09 Agustus 2022 dan terakhir tanggal 22 Agustus 2022 diruang Mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat dengan Dibantu oleh Bapak Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H. salah satu mediator non-hakim di Pengadilan Agama Rantauprapat.
Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 (PerMA No. 1/2007). (Tim IT PA.Rap)