Subulussalam, 04 Agustus 2021
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 1660/SEK/OT.01.1/07/2021 pada tanggal 30 Juli 2021 tentang Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), MS Kota Subulussalam masuk kedalam Usulan untuk mengikuti penilaian satuan kerja dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Ditemui setelah Sdiang Keliling kemarin, Ketua MS Kota Subulussalam mengaku Bersyukur dan tidak menyangka akan dimasukkan usulan untuk mengikuti penilaian satuan Kerja WBK yang akan dinilai oleh Menpan RB. Menurutnya, MS Kota Subulussalam merupakan satuan kerja baru yang berdiri sejak Oktober 2018. Meskipun masih seumur jagung namun MS Kota Subulussalam sudah menorehkan prestasi dan kinerja yang sangat baik sehingga membawa MS Kota Subulusslaam masuk dalam penilaian Satker WBK.
“Saya sangat senang dan bangga kepada seluruh teman-teman yang bekerja siang dan malam dalam mempersiapkan dokumen dan memberikan pelayanan kepada para pencari pihak. Dengan adanya MS Kota Subulussalam masuk kedalam penilaian WBK, dengan kebersamaan dan kekompakkan kita semua mampu untuk meraih predikat WBK”, Ujar Ketua MS Kota Subulussalam.