logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

1204mediasi22

SEI RAMPAH - Selasa(12/04), Mediator Ghifar Afghany,S.Sy. yang juga merupakan Agen Perubahan PA Sei Rampah kembali menorehkan prestasi dalam mediasi perkara ijin poligami yang tercatat di Pengadilan Agama Sei Rampah dengan nomor register 370/Pdt.G/2022/PA.Srh. Adapun yang berhasil dalam mediasi ini adalah tentang penetapan kesepakatan harta yang diperoleh selama kurun waktu perkawinan (harta bersama) berupa; benda tidak bergerak terdiri dari rumah dan tanah dan benda bergerak terdiri dari mobil dan motor.

Tercapainya kesepakatan ini merupakan sebuah prestasi dan kepuasan tersendiri bagi seorang mediator. Hal ini juga didasari komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan maupun kepiawaian mediator dalam mendamaikan pihak berperkara. //PTIP

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice