SEI RAMPAH - Selasa(12/04), Mediator Ghifar Afghany,S.Sy. yang juga merupakan Agen Perubahan PA Sei Rampah kembali menorehkan prestasi dalam mediasi perkara ijin poligami yang tercatat di Pengadilan Agama Sei Rampah dengan nomor register 370/Pdt.G/2022/PA.Srh. Adapun yang berhasil dalam mediasi ini adalah tentang penetapan kesepakatan harta yang diperoleh selama kurun waktu perkawinan (harta bersama) berupa; benda tidak bergerak terdiri dari rumah dan tanah dan benda bergerak terdiri dari mobil dan motor.
Tercapainya kesepakatan ini merupakan sebuah prestasi dan kepuasan tersendiri bagi seorang mediator. Hal ini juga didasari komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan maupun kepiawaian mediator dalam mendamaikan pihak berperkara. //PTIP