Alhamdulillah, Mediasi Pertama Berhasil di PA Simalungun

Simalungun | PA Simalungun
Mengawali bulan Syawal 1440 H, Hakim mediator Pengadilan Agama Simalungun yang juga hakim baru Bapak Sarifuddin, S.Ag berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan no register 467/Pdt.G/2019/PA.Sim yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun. Tahun 2019, ini kali pertama mediasi berhasil
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Pemohon tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Termohon, dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahma.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Simalungun.