logo web

Dipublikasikan oleh PA Rangkas Bitung pada on .


Malingping (24/3/22) Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali melaksanakan sidang keliling di De batete Coffee Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Ada total 10 perkara yang telah disidangkan pada hari Kamis 24 Maret 2022, salah satunya adalah perkara nomor 323/Pdt.G/2022/PA.Rks.

Dalam perkara tersebut, kedua belah pihak baik isteri dan suami kedua-duanya hadir dalam persidangan, dan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, kedua belah pihak diwajibkan untuk melaksanakan mediasi tersebut.

Hakim Mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung Muhammad tsabbit Abdullah, S.H., yang pertama kali di tahun 2022 melaksanakan mediasi, dalam kesempatan tersebut, berhasil memediasi para pihak dalam perkara cerai gugat.
Perkara cerai gugat nomor 323/Pdt.G/2022/PA.Rks yang dimediasi oleh Hakim Mediator berhasil sebagian, meskipun perkara perceraian tetap dilanjutkan, akan tetapi akibat dari perceraian tersebut berhasil disepakati oleh kedua belah pihak yang berpekara. Kesepatan sebagian tersebut adalah terkait hak asuh anak Penggugat dan Tergugat, dimana anak pertama Penggugat dan tergugat diasuh oleh Tergugat, dan anak kedua Penggugat dan Tergugat diasuh oleh Penggugat. Meskipun telah disepakati hak asuh anak dengan dibagi kepada Penggugat dan tergugat, akan tetapi sebagai orang tua, Penggugat dan tergugat tidak boleh menghalang-halangi Penggugat maupun tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada masing-masing anak yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat.

 

Penulis : Gushairi, S.H.I.,M.C.L

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice