Alhamdulillah, Mediasi di PA Tanjung Balai Karimun Berhasil

Ilustrasi Mediasi (Sumber: pa-fakfak.go.id)
Tanjung Balai Karimun | pa-tbkarimun.go.id
Keberhasilan yang diraih oleh Pengadilan Agama bukan dari banyaknya perkara yang diputus inkracht setiap tahunnya akan tetapi, yang paling utama, adalah berhasilnya mediator yang mendamaikan orang berperkara.
Pada dasarnya perceraian memang merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam Agama tetapi alangkah baiknya jika perceraian tersebut dapat dihindari karena meskipun boleh Allah sangat membeci terhadap proses perceraian tersebut.
Untuk itu misi utama Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (PA TBK) adalah bisa mendamaikan para pihak berperkara salah satu ikhtiarnya yakni mendatangkan mediator non Hakim yang berkompetensi.
Dengan Ikhtiar tersebut PA TBK tidak jarang bisa mendamaikan para pihak berperkara seperti yang terjadi pada hari Rabu (24/2) kemarin Mediator Non Hakim Rica Irma Diyanti, M.Si, CHt., yang telah berhasil mendamaikan DS yang sebelumnya menggugat cerai suaminya BS.
Ica, panggilan Rica Irma Diyanti, M.Si, CHt, berlangsung sekitar delapan kali pertemuan yakni dari tanggal 3 Februari hingga 24 Februari 2016. Perkara yang sudah disidangkan duakali tersebut di ketuai oleh Drs. Kiagus Ishak ZA dengan Hakim anggota yakni Irfan Firdaus, S.H.I., dan Adi Sufriadi, S.H.I. sedangkan Panitera Penggantinya adalah Nuraedah, S.Ag.
Rica Irma Diyanti, M.Si, CHt. sendiri menjadi Mediator Non Hakim di PA TBK sejak tahun 2014, beliau memiliki latar belakang S2 di bidang Psikologi dan sering mengisi seminar serta bimbingan konseling, sejak beliau menjadi mediator di PA TBK beliau sudah sering berhasil mendamaikan para pihak berperkara, salah satu metode yang diterapkannya yakni menganggap para pihak sebagai sahabat sehingga membuat mereka nyaman ketika sedang dimediasi. (Denda Anggia, S.H.I.)