logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

0811mediasisti.

SEI RAMPAH - Senin, 08 November 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah Mediator Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. dalam mediasinya berhasil mendamaikan para pihak. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara : 1065/Pdt.G/2021/PA.Srh., berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami dan isteri yang berperkara, berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

"Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara." ungkap Istiqomah.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahmah. //PTIP

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice