SEI RAMPAH - Kamis(27/01/2021), Hakim Mediator PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. berhasil kembali mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sei Ramah dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor : 97/Pdt.G/2022/PA.Srh
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya kemudian kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali yang tertuang dalam akta perdamaian, perkara dicabut dan para pihak kembali berdamai. Semoga untuk kedepannya rumah tangga para pihak akan semakin Sakinah mawaddah warahmah.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa pada Pengadilan Agama Sei Rampah. //PTIP