logo web

Dipublikasikan oleh PA Tanjung Balai pada on .

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjungbalai, Mediator berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register Perkara: 413/Pdt.G/2021/PA.Tba dan perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara: 425/Pdt.G/2021/PA.Tba. pada bulan Desember 2021 oleh Mediator Non Hakim PA Tanjungbalai, Bapak Musa Setiawan, S.H. 

Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Mediator Non Hakim PA Tanjungbalai melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator Non Hakim PA Tanjungbalai mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.

Mediasi sendiri merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

 

Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa untuk Pengadilan Agama Tanjungbalai sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Mediator Non Hakim di Lingkungan Pengadilan Agama Tanjungbalai sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.Mediator Non Hakim PA Tanjungbalai juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah.

Diharapkan dengan keberhasilan mediasi ini, masyarakat tidak hanya memandang Pengadilan Agama Tanjungbalai sebagai tempat perceraian saja, tetapi Pengadilan Agama Tanjungbalai selalu berjuang dan berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berpekara melalui jalur mediasi. Semoga nantinya semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi, tidak hanya selesai melalui ketukan palu dalam persidangan Pengadilan Agama Tanjungbalai. (RA)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice