.
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (22/05/2024), bertempat di Aula Kantor Camat Kampar Kiri pada pelaksanaan Sidang Keliling, YM Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H. yang bertindak selaku Hakim Mediator dalam perkara permohonan Cerai Gugat berhasil memediasi satu pasangan dengan pencabutan perkara. Mediasi diikuti oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Mediasi berjalan lancar serta tercapai kesepakatan perdamaian berhasil dengan pencabutan sebagaimana tertuang dalam laporan mediator kepada hakim pemeriksa perkara tersebut.
Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tidak berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut.
Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Berhasil dengan pencabutan tersebut di laporan mediator. Kemudian kedua belah pihak Pemohon dan Termohon menandatangani kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. (ES/TimITPABkn)