logo web

Dipublikasikan oleh PA Kabanjahe pada on .

23-2

25

pa-kabanjahe.go.id

Kabanjahe, pada hari Rabu, 29 September 2021 Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, YM Ibu Sri Armaini, S.H.I.,M.H. juga selaku mediator dalam perkara nomor 147/Pdt-G/2021/PA.Kbj. dan 148/Pdt-G/2021/PA.Kbj. Hasil dari kedua mediasi tersebut adalah Mediasi Berhasil Sebagian.

YM Ibu Sri Armaini, S.H.I.,M.H. menyampaikan bahwa mediasi berhasil Sebagian tersebut dikarenakan kedua belah pihak dari masing -masing perkara tersebut memahami ada hak – hak yang harus dipenuhi. Dalam mediasinya, Mediator (YM Ibu Sri Armaini, S.H.I.,M.H.) mempersilahkan kepada pemohon dan termohon untuk memberikan argumentasi masing – masing dan mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak, serta memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.

24

26

Keputusan akhir dari kedua mediasi tersebut adalah mediasi berhasil Sebagian, “Alhamdullillah, hari ini kita melakukan 2 mediasi dengan hasil mediasi berhasil Sebagian, dimana hak dan kewajiban yang timbul akibat hukum perceraian dapat disepakati oleh kedua belah pihak”, ungkap Mediator kepada para pegawai Pengadilan Agama kabanjahe. (Tha Za)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice