SEI RAMPAH - Senin, 25 Oktober 2021, Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah Alhamdulillah, Hakim Mediator PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga Berhasil Sebagian Mediasi Cerai Talak dan Cerai Gugat. Dengan nomor perkara : 985/Pdt.G/2021/PA.Srh yang terdaftar pada tanggal 11 Oktober 2021 dan nomor : 1017/Pdt.G/2021/PA.Srh yang terdaftar di tanggal 18 Oktober 2021 pada PA Sei Rampah.
Puja dan puji syukur kepada Allah SWT, yang mana berkat bantuan dan bimbingan-NYA telah bertambah satu lagi catatan baik yang diperoleh oleh Pengadilan Agama Sei Rampah dalam hal mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara di PA Sei Rampah. Dalam mediasi perkara Cerai Talak 985/Pdt.G/2021/PA.Srh berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian untuk Iddah, mut'ah, hadhanah, dan nafkah anak sedangkan dalam mediasi perkara Cerai Gugat 1017/Pdt.G/2021/PA.Srh berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian soal hak asuh anak, dan mencabut nafkah anak.
Keberhasilan ini tercatat sebagai keberhasilan mediasi yang kesekian kali oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah untuk periode Tahun 2021. Alhamdulillah, semoga menjadi motivasi untuk semua hakim mediator PA Sei Rampah dalam berupaya mendamaikan para pihak sesuai dengan Komitmen yang sebelumnya diikrarkan oleh Para Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah. //PTIP