
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Jumat 19/11/2021 Mediasi ialah merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang menjadi solusi yang disenangi kedua belah pihak (win-win solution) yang dibantu oleh mediator. Dapat dipahami, keberhasilan suatu mediasi tidak terlepas dari peran seorang mediator yang handal, yang dapat menengahi serta mampu menafsirkan keinginan kedua belah pihak yang bersengketa.
Pada hari Jum'at berkah ini, Hakim Mediator Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Muhajjir, S.H.I., M.Ag., berhasil memediasi 2 (dua) perkara sekaligus, yakni perkara gugat cerai yang terdaftar dengan nomor perkara 499/Pdt.G/2021/MS.Ksg dan perkara harta bersama yang terdaftar dengan nomor perkara 463/Pdt.G/2021/MS.Ksg, berbagai teknik dikeluarkan oleh Hakim Mediator, dari memberikan sudut pandang yang berbeda bagi kedua belah pihak hingga memberikan opsi alternatif yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Berhasilnya Hakim Mediator dalam memediasi 2 (dua) perkara sekaligus pada hari yang sama menunjukkan kesungguhan dan keikhlasan dalam melayani masyarakat pencari keadilan, Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang memberikan apresiasinya kepada Hakim Mediator, "Semoga Hakim Mediator mampu menjaga performanya dalam melakukan mediasi perkara" harap Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
(Humas/MCL)