SEI RAMPAH - Selasa(15/03/2022), Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat: Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
Alhamdulillah salah seorang hakim mediator Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah,Ghifar Afghany,S.Sy. berhasil (sebagian) mendamaikan perkara perceraian. Meski perkara pokoknya tidak berhasil didamaikan, namun akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari perceraian yang notabene menjadi hak istri berhasil mencapai kesepakatan.
Pemenuhan hak-hak perempuan pasca-perceraian merupakan upaya untuk melindungi kaum perempuan dari dampak yang ditimbulkan. Mudah-mudahan kedepannya persentase keberhasilan mediasi di PA Sei Rampah dapat terus ditingkatkan. Di samping membantu masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara damai, juga jadi poin penilaian prestasi kinerja bagi satker. //PTIP