logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Alamat Tidak Diketahui Sebabkan Sisa Perkara di PA Pelaihari

Hj. Rahmatul Jannah, S.Ag. Panmud Hukum, di ruang kerjanya (Foto: Bagus).

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Penyelesaian perkara mengalami peningkatan signifikan dibanding 2012. Jika pada 2012 PA Pelaihari menerima 729 ditambah sisa 2011 sebanyak 115 maka total 844 perkara. Perkara berhasil diputus 715 dan sisa 129 perkara. Demikian penjelasan Panmud Hukum PA Pelaihari Hj. Rahmatul Jannah, S.Ag. saat diwawancara tim redaksi.

Sedangkan 2013 PA Pelaihari menerima 749 perkara ditambah sisa 2012 sebanyak 129 maka total 878 perkara. Perkara berhasil diputus 775 perkara sehingga sisa perkara 2013 sebanyak 103.

Gambar 1: Perkara diputus dan perkara sisa 2013.

Sisa perkara sebanyak 103 atau 12% tidak sesuai harapan Hatibinwasda PTA Banjarmasin Yang Mulia Drs. H. Daruni, S.H., M.Ag. saat melakukan pembinaan di PA Pelaihari pada Rabu (23/10/2013). Beliau menekankan bahwa toleransi sisa perkara adalah 10%.

Sisa perkara PA Pelaihari 2013 yang mencapai 103 atau 12 % bukan tidak ada alasan. Meskipun Majelis telah berusaha secara maksimal ada saja hal-hal di luar kemampuan Majelis dalam menekan sisa perkara hingga 10%. Seperti perkara ghaib (alamat tergugat/termohon tidak diketahui) dan ini yang mendominasi jumlahnya ada 42 atau 41%. Perkara ghaib terdaftar di kepaniteraan antara September hingga November sehingga mau tidak mau sidangnya dilaksanakan pada 2014.

Selain itu terdapat perkara masuk pada Desember sebanyak 37 atau 36%. Hal ini menjadi penyumbang terbesar kedua setelah perkara ghaib. Dan penyebab sisa perkara lainnya karena tergugat/termohonnya berada di luar wilayah (tabayyun) dan yang dighaibkan di persidangan  jumlahnya ada 24 atau 23%. Demikian Panmud menerangkan.

Gambar 2: Alasan mengapa sisa perkara hingga 12%.

Sementara Erwani -Kasir PA Pelaihari- ketika ditanya tim redaksi di ruang kerjanya seputar perkara prodeo dan penyelenggaraan sidang keliling mengatakan bahwa dalam kurun waktu satu tahun, PA Pelaihari menyelenggarakan sidang keliling 4 kali dan berhasil menyelesaikan 50 perkara. PA Pelaihari juga berhasil menyelesaikan 25 perkara prodeo.

Dengan demikian serapan anggaran untuk bantuan hukum meliputi sidang keliling  dan penyelesaian perkara prodeo mencapai target 100%. Sedangkan untuk prodeo murni tercatat ada 6 perkara.

 

 

 

Erwani, Kasir PA Pelaihari yang selalu pulang terakhir (Foto: Bagus).

Demikian Erwani menjelaskan kepada tim redaksi. Baik Kasir maupun Panmud menyampaikan jawaban dengan cepat dan tepat berdasarkan data yang ada di meja kerjanya. Itulah gambaran pegawai PA Pelaihari yang menguasai bidang tugasnya. (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice