Akuntabilitas Kinerja Menjadi Harga Mati Aparatur Pengadilan Agama Kraksaan
Kinerja merupakan hal penting yang harus dicapai oleh setiap lembaga, karena kinerja merupakan cerminan dari kemampuan lembaga dalam mengelola dan mengaplikasikan sumber dayanya. Pengadilan Agama Kraksaan merupakan lembaga kekuasaan kehakimam yang bertugas mengadili perkara tingkat pertama dan berkedudukan di Kabupaten Probolinggo. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama Kraksaan dituntut untuk melaksanankannya secara prudent, transparan, akuntabel, efektif dan efisien melalui berbagai program dan kegiatan berdasarkan Rencana Strategis Tahunan 2020-2024.
Dalam pelaksanaannya, capaian kinerja dilakukan evaluasi akuntabilitas kinerja setiap tahun yang diukur atas dasar penilaian indikator kinerja pencapaian sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahunan. Predikat hasil evaluasi A adalah memuaskan, BB adalah sangat baik, B adalah baik, CC adalah cukup baik, C adalah kurang dan predikat D adalah masih sangat kurang.
Pengadilan Agama Kraksaan pada tahun 2021 kembali meraih nilai dengan predikat BB atau sangat baik dalam penilaian hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan surat nomor W13-A/2252/OT.01.2/5/2022, Pengadilan Agama Kraksaan mendapat nilai SAKIP dengan predikat BB.
“Kami bersyukur mampu mempertahankan nilai Bbatau sangat baik pada hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di tahun 2021 ini. Bagi kami, ini bukan semata-mata soal penilaian, namun tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi serta dalam mencapai pembangunan ZI menuju WBK”, ujar Drs. Syafi’, M.H., Ketua Pengadilan Agama Kraksaan.