Akhiri Sidang Keliling Tahun 2015 PA Sidikalang Sahkan Perkawinan Enam Pasangan

Dairi | PA Sidikalang
Selasa 24 Nopember 2105 bertempat di Kantor Urusan Agama kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, Pengadilan Agama Sidikalang melaksanakan sidang keliling putaran terakhir tahun 2015. Sidang keliling kali ini dilaksanakan oleh Majelis baru yang dibentuk setelah terjadinya TPM Badan Peradilan Agama beberapa waktu lalu;
Sebagaimana diketahui berdasarkan TPM beberapa waktu lalu, Pengadilan Agama Sidikalang mendapatkan tambahan 2 orang tenaga tekhnis berupa dua orang hakim yaitu Budi Hari Prosetia, S.HI yang sebelumnya hakim PA Sibolga dan Sri Hartati, S.HI yang sebelumnya hakim PA Sampit. Dengan bertambahnya dua tenaga tekhnis tersebut Ketua PA Sidikalang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Majelis Hakim baru dengan Menunjuk hakim Senior yang menduduki C.1 Ahmad Nazif Husainy, SH sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Budi Hari Prosetia, S.HI dan Sri Hartati, S.HI.
Sidang Keliling kali ini merupakan pengalaman baru bagi kedua hakim yang baru beberapa bulan menginjakkan kaki di tanah pakpak Kabupaten Dairi. sekaligus kesempatan untuk mengenal kondisi alam yang asri Kabupaten Dairi;
Sidang keliling kali ini mengagendakan 7 perkara yang akan disidangkan yang semuanya adalah perkara pengesahan nikah yang semuanya adalah perkara prodeo. Dari hasil persidangan tersebut enam perkara dinyatakan dikabulkan sedangkan satu perkara dinyatakan gugur;
Raut muka bahagia tampak jelas dari pasangan yang telah disahkan pernikahannya oleh Majelis hakim “ Alhamdulillah bisa segera mengurus akta kelahiran anak saya” jelas salah satu pasangan yang dikabulkan permohonannya;
Ahmad Nazif selaku Ketua Majelis mengatakan “Sidang keliling yang dilakukan oleh PA Sidikalang memang bukan sidang terpadu sehingga begitu sidang selesai langsung bisa dikeluarkan Buku nikah maupun akta kelahiran, namun keberadaan sidang keliling yang dilakukan PA Sidikalang setidaknya bisa membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum pernikahannya sambil berharap semoga sidang keliling di PA Sidikalang dapat dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil” terangnya. (top-X)