Tebing Tinggi. Senin, 27 Juni 2022. Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan mediasi dalam perkara perceraian dikarenakan Penggugat dan Tergugat hadir. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Tebing Tinggi oleh Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi yaitu Ibu Ulya Urfa, S.HI., M.A sebagai mediator. Mediasi tersebut merupakan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 226/Pdt.G/2022/PA.Ttd. Dan hasil mediasi yaitu mediasi berhasil damai.