Akhir Juli, 3 Perkara E-Court Terdaftar di PA Suwawa

Suwawa | PA Suwawa
Untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Suwawa menerima perkara lewat jalur e-Court. Program Mahkamah Agung RI yang sangat memudahkan para advokat untuk mendaftarkan perkara tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Tercatat dalam SIPP pengadilan agama suwawa, 3 perkara ini masuk pada tanggal 24 Juli 2019.
Menanggapi masuknya 3 perkara e-Court ini, Ketua Pengadilan Agama Suwawa H. Hasan Zakaria, S.Ag. SH. meminta kepada seluruh aparat pa suwawa utamanya para tenaga teknis untuk lebih bersemangat lagi dalam menangani perkara. “Kini para advokat sudah bisa mendaftarkan perkaranya tanpa harus datang ke kantor. Olehnya itu ia meminta kepada setiap petugas untuk senantiasa bersiap diri dalam menangani perkara e-Court yang nantinya akan masuk di PA Suwawa.
Selain itu menurut hasan zakaria, pada bulan juli ini pa suwawa juga menerima 1 perkara kasasi dan 1 perkara banding. “Ini belum ditambah dengan jumlah perkara yang masuk sampai dengan bulan juli yang sudah mencapai 365 perkara dengan rincian 144 perkara permohonan dan 221 perkara gugatan”, terang Ketua PA Suwawa menutup perbincangan singkat dengan redaktur pa-suwawa.go.id. (Humas PA Suwawa)