Akhir Bahagia di Ruang Mediasi: Gugatan Cerai Pasangan Ini Dicabut Berkat Juru Damai PA Bangkinang
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang berhasil memfasilitasi penyelesaian damai dalam perkara perceraian. Pada Rabu, 3 September 2025, mediasi perkara No. 911/Pdt.G/2025/PA.Bkn. digelar di Ruang Mediasi Lantai Dasar, dengan hasil yang membahagiakan bagi kedua belah pihak.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Non-Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.MED., yang berperan aktif dalam mendamaikan pasangan tersebut. Berkat bimbingan dan pendekatan mediasi yang bijaksana, gugatan cerai akhirnya dicabut oleh pihak penggugat, menandai tercapainya kesepakatan damai.
Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., menekankan bahwa mediasi menjadi sarana strategis untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga secara damai, menjaga keharmonisan keluarga, dan meminimalkan dampak psikologis bagi seluruh anggota keluarga.
“Mediasi bukan hanya menyelesaikan perkara di meja pengadilan, tetapi juga memberi kesempatan bagi keluarga untuk mempertahankan keharmonisan dan kebahagiaan,” ujar Dr. Hasan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, PA Bangkinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang manusiawi, efektif, dan solutif bagi masyarakat. (ES/TimITPaBkn)