logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

AIPJ dan Monash University Australia Kunjungi PA Cianjur

Cianjur | PA Cianjur

Sore itu hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 sekitar jam 16.30 Pengadilan Agama Canjur mendadak kedatangan romobongan tamu. Saat itu seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Cianjur sedang kerja bakti menata tata ruangan untuk menciptakan suasana baru dan penyegaran.

Rombongan tamu terdiri dari Wahyu Widiana, Senior Advisor AIPJ untuk program Legall Identity dan Hilda Suherman. serta Ms. Jazmine Elmolla dan Ms.  Taylor Elterman dari Monash University Australia. Kedatangan mereka disambut oleh Ketua Pengadilan Agama Cianjur Saefuddin Turmudzy dan Wakil Ketua Faizal Kamil.

Wahyu Widiana sebagai pimpinan rombongan menyatakan bahwa maksud kedatangannya untuk memantau pelaksanaan pelayanan identitas hukum, kendala yang dihadapi dan mencari masukan-masukan untuk penyempurnaan ke depan.

Saefuddin Turmudzy memaparkan bahwa program pelayanan untuk identitas hukum di Pengadilan Agama Cianjur dilaksanakan secara terpadu yang melibatkan unsur Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur.

Bahkan telah ada MOU antara Bupati Cianjur, Pengadilan Agama Cianjur dan Kementerian Agama Kabupaten Cianjur. Dalam tahun 2015 telah dilaksanakan  layanan terpadu sebanyak 5 kali dan yang akan datang pada tanggal 11 Desember 2015.

Dari kegiatan tersebut telah terlayani sebanyak 361 pasangan suami istri yang diisbatkan perkawinannya dan mendapatkan Buku Nikah dari  KUA serta 191 akta kelahiran.

Kegiatan tersebut dikoordinir oleh PEKKA ( Perempuan Kepala Keluarga ),  Yayasan Istri Binangkit, MUI dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak-anak.

Menurut Saefuddin, panggilan akrab Ketua Pengadilan Cianjur, kendala yang dihadapi adalah tidak semua pasangan suami istri yang telah menikah secara agama dapat dilayani dalam pelayanan terpadu.

Hal ini karena kebiasaan sebagian masyarakat di Kabupaten Cianjur melakukan berkali-kali perkawinan dan perceraian di bawah tangan sehingga proses persidangannya memerlukan beberapa kali, padahal dalam pelayanan terpadu sidang isbat nikah dilakukan sekali dan hari itu juga langsung putus dan berkekuatan hukum tetap.

Untuk tahun 2016, berdasarkan DIPA sementara Pengadilan Agama Cianjur mendapatkan alokasi dana untuk pembiayaan perkara prodeo bagi masyarakat miskin sejumlah 250 perkara. Dari pagu anggaran yang tersedia realisasinya akan dioptimalkan sehingga out putnya bisa melebihi target lebih kurang 350 perkara, ujar Saefuddin.

Wahyu Widiana berharap agar program layanan terpadu semakin baik dan masyarakat yang terlayani semakin banyak karena program ini sangat bersentuhan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi.. “Namun demikian,  sidang isbat nikah dalam pelayanan terpadu tetap harus berpegang pada hukum acara dan hukum materiil”, pesan Wahyu Widiana yang mantan Dirjen Badilag itu.

Pada jam 5 sore Wahyu Widiana dan rombongan meninggalkan Kantor Pengadilan Agama Cianjur dengan dilepas oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan karyawan yang masih ada.  Terima kasih pak Wahyu !

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice