logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ahlan Wasahlan Perkara E-Court di PA Bajawa

Bajawa | pabajawa.net

E-Court adalah aplikasi administrasi perkara berbasis online, e-court merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diterbikan pada tanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018. E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 berlaku kepada semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Pengadilan Agama Bajawa merupakan salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung RI sehingga harus mentaati aturan e-court sebagaimana dalam Perma tersebut.

E-Court merupakan salah satu inovasi besar yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI dan merupakan program unggulan dengan tujuan utama adalah memberikan pelayanan kepada publik secara sederhana, cepat dan biaya murah, e-court hadir disaat yang tepat dimana kemajuan teknologi yang semakin pesat sehingga mengharuskan Mahkamah Agung untuk berevolusi dan lepas landas dari system peradilan yang semula rumit dan mahal menuju suatu Era Baru Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi demi Untuk Terwujudnya Suatu Badan Peradilan Yang Agung.

Pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2019……..tanpa ada angin, mendung maupun hujan namun suasana tetap dingin sebagaimana hari hari biasa di Kota Bajawa, tetiba masuk di email PA. Bajawa dan di akun e-court PA. Bajawa masuk 1 (perkara) Cerai Talak yang didaftarkan secara elektronik, perkara tersebut diberi Nomor Register 9/Pdt.G/2019/PA.Bjw, diajukan oleh Advokat yang berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernama Misbahuddin, S.Ag.

Melalui Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2019, selanjutnya Misbahuddin, S.Ag mengajukan surat permohonan cerai talak bertanggal 23 Juli 2019 sebagai kuasa hukum dari Fulan bin Fulan yang saat ini bertempat kedudukan di Kota Banjarmasin yang hendak bercerai dengan istrinya bernama Fulanah binti Fulanah yang bertepat kediaman di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada.

Ahlan Wasahlan perkara e-court di PA. Bajawa, terkait dengan telah masuknya perkara yang didaftarkan secara e-court, kami Pimpinan dan seluruh personalia Pengadilan Agama siap untuk menerima dan menyelesaikan perkara e-court secara professional dan berkeadilan tanpa melanggar ketentuan hukum acara maupun hukum yang berlaku khususnya hukum yang berlaku bagi Peradilan Agama. (Red.Mahar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice