Soe| Membangun Zona Integritas di Pengadilan Agama Soe membutuhkan komitmen pimpinan hingga seluruh jajaran sebagai unsur pelaksana untuk melakukan perubahan.
Peran agen perubahan sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi.
Ketua Pengadilan Agama Soe, Moh. Rivai, S.H.I., M.H menerangkan, sebagai agen perubahan, ASN harus dapat mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik, yaitu hadir di tengah masyarakat, menghadirkan inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik yang lebih mendekati masyarakat, dan juga dapat mensosialisasikan program dan konsisten dalam memberikan manfaat bagi publik.
Pengadilan Agama Soe mewujudkan itu semua dengan melaksanakan Pemilihan agen Perubahan yang dilaksanakan di Ruang Media Center, pada hari Rabu (08/01).Pemilihan Agen perubahan untuk tahun 2022 mencakup tiga kategori, yakni; Pemilihan Agen Perubahan Hakim, Kesekretariatan dan Kepaniteraan.
Pemilihan dilaksanakan dengan cara mecoblos langsung foto/gambar calon agen perubahan yang tertera pada kertas suara kemudian dimasukkan ke kotak suara. Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh calon agen perubahan maupun pemilih yang berasal dari ASN dan PPNPN.
Ahmad Hamdi S,HI terpilih sebagai agen perubahan Hakim, Nur Amalia Mandasari, S.E.I sebagai agen perubahan Kepaniteraan dan Anikun Saraswati, S.Sy sebagai agen perubahan Kesekretariatan.
Selanjutnya agen perubahan akan Menyusun rencana aksi perubahan selama satu tahun kedepan.