logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Agen Perubahan PA Sampit Tahun 2019

Sampit |www.pa-sampit.go.id.

Bahwa dalam dan untuk kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dipandang perlu untuk membentuk Agen Perubahan sebagai pendorong tercapainya suatu perubahan;

Pada Pengadilan Agama Sampit telah ditetapkan 3 orang yang menjadi Agen Perubahan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Sampit yaitu: Raudah, S.H. (Kesekretariatan), Dwi Purwatiningsih, S.H. (Kepaniteraan), Wahyudi (PPNPN). Pemilihan dilaksanakan melalui voting oleh seluruh pegawai dan PPNPN PA Sampit.

Agen Perubahan dipilih dengan melihat tingkah laku dan perbuatan serta pelaksanaan tugas sehari-hari, dan nantinya bagi yang terpilih ini bukan hanya sekedar sebuah kebanggaan tapi di pundaknya tertumpu tanggungjawab besar untuk memberikan contoh teladan yang baik bagi seluruh aparatur PA Sampit, dan sebagai agen perubahan sebagai orang yang mampu mempengaruhi orang lain untuk lebih baik lagi”.

Menurut Ketua PA Sampit Norhadi, S.H.I. ketiga orang tersebut pantas dan layak untuk dipilih sebagai Agen Perubahan. Tugas Agen perubahan adalah sebagai berikut:

  • Membuat Program Kerja, inovasi, dan perubahan dari salah satu 8 pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  • Melaksanakan sosialisasi;
  • Melaksanakan pengumpulan umpan balik;
  • Menjadi penghubung antara Tim Reformasi Birokrasi dan pegawai;
  • Menjadi panutan (Role Model) bagi pegawai.

Agen Perubahan juga memiliki peran :

  1. Sebagai Katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Sampit masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Sampit menuju kearah yang lebih baik.
  2. Sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Sampit menuju kearah yang lebih baik.
  3. Sebagai Pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Sampit yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Sampit menuju Pengadilan Agama Sampit yang lebih baik.
  4. Sebagai Mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Sampit terkait dalam proses perubahan.
  5. Sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Sampit dengan para pengambil keputusan. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice