Ada Kebijakan Ditjen Badilag Perihal Penerapan PPKM Darurat, Bagaimana Langkah Ketua PA. Soreang?
Soreang-Bandung (07/07). Pemerintah pusat telah menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 sejak 3 hingga 19 Juli 2021. PPKM Darurat ini dikhususkan untuk wilayah Jawa dan Bali. Akibat hal tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, menginstruksikan kepada pimpina pengadilan agama di bawah PTA Bandung untuk mengikuti kebijakan pemerintah, untuk melakukan penutupan sementara (lockdown). berita terkait : https://pa-soreang.go.id/berita/berita-terkini/dua-pekan-ke-depan-pengadilan-agama-soreang-tutup-sementara-kecuali-3-juli-2021.html
Pengadilan Agama Soreang, sejak Senin 5 Juli 2021 hingga 19 Juli 2021 dinyatakan lockdown. Sebagaimana pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Soreang, H. Mahrus. Seluruh layanan reguler mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, dan pengambilan produk hukum, dihentikan sementara. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Soreang akan menjalankan kerja dari rumah (Work From Home) seratus persen, termasuk seluruh hakim. Sebagai gantinya, pimpinan Pengadilan Agama Soreang memberlakukan layanan terbatas, hanya meliputi pendaftaran perkara online (e-court), upaya hukum (Verzet, Banding, Kasasi, PK) dari pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Pengambilan Produk dengan mekanisme online. Serta PTSP online. berita terkait: https://pa-soreang.go.id/berita/berita-terkini/hari-pertama-ppkm-darurat-pa-soreang-terima-16-perkara-via-e-court-dan-1-perkara-kasasi-05-07-21.html
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), melalui surat resminya tertanggal 5 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh satuan kerja di bawahnya yang meliputi Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, untuk memedomani surat sebagaimana dimaksud.
Surat dari Dirjen Badilag, menjeraskan berkenaan dengan pandemi COVID- 19 yang belum berakhir dan semakin meningkatnya angka covid aktif di wilayah RI, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga kondisi kesehatan aparatur pengadilan di masa pendemi COVID- 19, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Guna menjaga konsistensi kinerja pengadilan, maka pelaksanaan proses administrasi perkara pada SIPP dapat dilakukan dari luar kantor, namun untuk menjaga keamanan data pada SIPP, agar tidak menggunakan IP Publik (Port Forwarding), tapi menggunakan VPN ( Virtunf Priuate Network) dalam mengakses SIPP dari luar kantor.
2. Penilaian SIPP mingguan tetap dilakukan, dengan beberapa penyesuaian terkait kondisi pandemi COVID- 19, oleh karena itu pimpinan satuan kerja melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
2.1 Agar penerapan WOrk From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) pada satuan kerja pengadilan mengacu pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat atau Gugus Tugas COVID- 19 di wilayah setempat;
2.2 Dalam hal satuan kerja menerapkan WFH 100% (lock:down) sebagaimana tersebut pada huruf a, agar segera menyampaikan laporan secara tertulis kondisi kebijakan penerapan lockdown kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, cq Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melalui e-mai1: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., sebagai bahan pertimbangan penyesuaian penilaian SIPP dimaksud.
Kepada tim red, mengenai surat dari Ditjen Badilag, Ketua PA Soreang, H. Mahrus mengatakan secara singkat kepada tim red, "kita akan mengikuti petunjuk dan perintah dari pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Dirjen Badilag" tuturnya. (Red.Mahar)