logo web

Dipublikasikan oleh PA Jambi pada on .

AAnmaning Perkara Terakhir Ketua PA Jambi Hj. Rosliani
WhatsApp Image 2020 03 04 at 10.46.31

Jambi | pa-jambi.go.id

Pengadilan Agama Jambi melaksanakan aanmaning atas perkara harta bersama/gono-gini yang di pimpin oleh Ketua PA Jambi, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A, beserta Panitera PA Jambi, Drs. H. Rusdi, M.H selaku pendamping.

Sebagaimana kita ketahui bersama Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyampaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela. Untuk melaksanakan eksekusi putusan, menurut Pasal 196 HIR yang pertama kali harus dilakukan oleh ketua pengadilan adalah melakukan aanmaning. Yaitu, memerintahkan jurusita memanggil termohon eksekusi untuk diperingatkan agar memenuhi putusan secara sukarela dalam waktu 8 (delapan) hari.

Perkara aanmaning ini merupakan perkara terakhir Ketua PA Jambi, Hj. Rosliani dimana perlu dikatahui bahwa Hj. Rosliani akan segera melepas jabatan Ketua PA Jambi dan dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di PTA Bengkulu. 

Hj. Rosliani mulai bertugas di PA Jambi sebagai Wakil Ketua pada bulan Januari 2019, selanjutnya dipromosikan menjadi Ketua PA Jambi pada bulan Mei 2019 dan terakhir dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di PTA Bengkulu pada bulan Maret 2020.

Ikuti kami di Gambar terkaittwitterHasil gambar untuk simbol youtubeGambar terkait

(Jurdilaga PA Jambi)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice