logo web

Dipublikasikan oleh PA Pacitan pada on .

Pacitan, 20 Oktober 2025 – Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Pengadilan Agama Pacitan telah menerima 991 perkara yang diajukan oleh para pihak, baik berupa permohonan maupun gugatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 979 perkara (98,78%) telah diajukan melalui sistem e-Court. Pencapaian ini sejalan dengan tujuan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang transparan, akuntabel, modern, dan profesional, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029. Sistem e-Court sendiri mulai diterapkan sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022.

Apa Itu E-Court?

Menurut Imam Rahmawan Widiyanto, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pacitan, “E-Court (Electronic Court) adalah layanan peradilan elektronik untuk berperkara secara daring. Sistem ini mempermudah proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan, hingga persidangan elektronik.”

Dalam aplikasi e-Court terdapat beberapa fitur utama:

  • e-Filing → Pendaftaran perkara secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
  • e-Payment → Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik melalui virtual account bank.
  • e-Summons → Pemanggilan para pihak dilakukan secara elektronik melalui email resmi e-Court.
  • e-Litigation → Persidangan elektronik, di mana proses jawab-menjawab (replik, duplik, kesimpulan) dilakukan melalui sistem tanpa hadir langsung ke pengadilan.

Mengapa E-Court Diterapkan?

Berperkara secara e-Court memiliki berbagai keunggulan dibandingkan sistem manual, antara lain:

  • Efisiensi waktu dan tenaga,
  • Hemat biaya,
  • Proses yang transparan dan akuntabel,
  • Pemanggilan serta pemberitahuan sidang yang lebih cepat.

Keunggulan-keunggulan tersebut sejalan dengan asas berperkara di pengadilan, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Bagaimana Cara Menggunakan E-Court?

Bagi masyarakat pencari keadilan yang masih belum memahami cara berperkara melalui e-Court, dapat menghubungi Asisten 24 Jam Pengadilan Agama Pacitan melalui nomor layanan:


 0851-7573-2929.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice