72 Pegawai Negeri Sipil Ikut Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 bertempat di Aula Lantai III Mahkamah Syar’iyah Aceh sedikitnya ada 72 Pegawai Negeri Sipil di wilayah hukum peradilan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengikuti ujian dinas tingkat I dan tingkat II serta ujian penyesuaian ijazah. Pelaksana ujian dinas ini langsung diawasi oleh Panitia Pelaksana dari Mahkamah Agung RI, yaitu Ibu Rini Suwarni, SH., MH. (Ketua Panitia), H. Hamdani (Wakil Ketua), Eko Prihanto, SH., MH (Sekretaris), Fajar Ardiansyah, S. Kom (Anggotta) dan Muzhar Khotib, S. Ip (Anggota).
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Ansharullah, SH., MH. mengatakan, dari 72 orang PNS yang mengikuti ujian itu, terdiri dari 8 orang PNS mengikuti ujian penyesuaian ijazah, 28 orang ujian dinas tingkat I, dan 36 orang PNS ujian dinas tingkat II. Di samping itu, selain peserta dalam wilayah hokum peradilan Provinsi Aceh, ada 5 orang peserta dari sumatera utara, terdiri 2 orang dari Pengadilan Tinggi Medan, 2 orang dari Pengadilan Negeri Kisaran dan 1 orang dari Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH., Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Penyelengaraan ujian dinas ujian dinas tingkat I, ujian dinas tingkat II serta ujian penyesuaian ijazah wilayah hukum Provinsi Aceh jarang – jarang diadakan, oleh karena itu gunakan lah kesempatan yang baik ini dengan semaksimal mungkin menjawab soal-soal yang telah disediakan oleh panitia pelaksana. Semoga ujian kali ini akan memberikan kemudahan sehingga saudara-saudara dapat naik pangkat tanpa ada hambatan. Ikutilah ujian secara tertib dan disiplin. Semoga allah swt akan memberikan kemudahan untuk semua peserta. Dalam kesempatan ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh ini juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada panitia pusat dan panitia daerah yang telah membantu, semoga kegiatan ujian dinas ini dapat berjalan dengan sukses.
Ansharullah, SH., MH. menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya ujian dinas dan penyesuian ijazah tersebut, itu merupakan kewajiban bagi setiap PNS yang mengurus kenaikan pangkatnya. “Bagi PNS yang naik pangkat tidak secara reguler, maka mereka diwajibkan untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah. Sementara bagi PNS yang akan naik pangkat dari golongan II/d ke golongan III/a, maka mereka harus mengikuti ujian dinas tingkat I. Begitu juga, bagi PNS yang akan naik pangkat dari golongan III/d ke golongan IV/a, maka mereka diwajibkan mengikuti ujian dinas tingkat II,” tukasnya.
Ansharullah, SH., MH. mengungkapkan bahwa materi yang diujikan, antara peserta ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas tingkat I dan tingkat II itu berbeda materi ujiannya. “Jadi materinya beda dan sudah disesuaikan dengan bidangnya, baik untuk ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas tingkat I dan tingkat II itu tentu berbeda materi ujiannya,” pungkasnya.(Ansharullah_ Tim Redaktur_MSA).