logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

7 Orang di CambukBerdasarkan Putusan MS Kualasimpang

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.

Jum’at, 27/3/2015 bertempat di halaman Istana Karang Kabupaten Aceh Tamiang dilaksanakan eksekusi cambuk terhadap 7 (tujuh) orang, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 dan diancam dengan uqubat cambuk sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi NAD Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).

Hadir dalam pelaksanaan cambuk tersebut Forkopimda/Forkopimda Plus Kabupaten Aceh Tamiang sangat antusias menyaksikan secara langsung dari podium yang telah disediakan. 

Ibu Fadhilah Halim, S.H.I. (Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang) mewakili Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH memberikan apresiasi terhadap keberhasilan pelaksanaan cambuk tersebut, mudah-mudahan kedepan lebih sukses lagi.  

Begitu juga masyarakat sangat banyak yang datang melihat pelaksanaan cambuk, walaupun pada saat itu sedang turun hujan deras, namun tidak mengurangi semangat dari masyarakat ingin melihat dari jarak dekat.

Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Ibu Dra. Hj. Jubaedah, SH yaitu Pahruddin Ritonga, S. HI dan Dangas Siregar, S. HI, hadir dalam kegiatan tersebut untuk mengawasi proses cambuk agar berjalan sesuai prosedur yang benar, begitu juga tim Dokter dari Dinas Kesehatan yang memeriksa kesehatan dari 7 (tujuh) orang yang akan dicambuk baik sebelum dan sesudah dicambuk. 

Sebelum pelaksanaan cambuk, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Amir Syaifuddin SH dalam sambutannya mengatakan, hukuman cambuk dilakukan di depan umum, ini bukan untuk mempermalukan terdakwa dan keluarganya, melainkan hanya menjalankan amanah dari Qanun serta menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.

Dari pantauan dilapangan 7 (tujuh) orang yang dicambuk terlihat dari wajah mereka menyesali perbuatannya karena harus dicambuk di depan umum. Mudah-mudahan dengan pelaksanaan cambuk ini memberikan efek jera kepada masyarakat khususnya di Aceh Tamiang. [Pahruddin Ritonga].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice