64 Perkara Sidang Keliling Diselesaikan PA Muara Tebo
Muara Tebo | pa-muaratebo.go.id
Sidang keliling yang dilaksanakan pengadilan diluar gedung pengadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan datang ke kantor pengadilan dengan alasan jarak, transportasi, dan biaya terus bergulir selama tahun 2013. Terbukti berhasil dan meringankan hambatan masyarakat, sidang keliling yang dilaksanakan PA Muara Tebo telah menyelesaikan 64 perkara.
Ditemui disela kesibukannya, Rabu (08/01/2014), Pansek PA Muara Tebo, Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sidang keliling guna memberikan kemudahan bagi pencari keadilan di tahun 2014.
“Kita bersyukur di tahun 2013 sidang keliling yang dilaksanakan Pengadilan Agama Muara Tebo sebagai upaya dan bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat yang jauh dari tempat pelaksanaan sidang benar-benar terealisasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pria berkacamata ini juga menegaskan bahwa pencapaian yang diperoleh pada tahun 2013 yakni mampu menyelesaikan sebanyak 64 perkara dari jumlah 87 perkara yang diterima hendaknya dapat menjadi cambuk untuk bertindak lebih baik lagi di tahun 2014.
“Jika kita lihat secara keseluruhan ada selisih sebanyak 23 perkara yang tidak selesai pada pelaksanaan sidang keliling tahun 2013, kita berharap untuk ke depan semua perkara yang masuk dalam lokasi pelaksanaan sidang keliling dapat dituntaskan semuanya tanpa sisa,” tandasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
