53 Pasangan Mengikuti Isbat Nikah Massal di PA Bogor secara Gratis
Pengadilan Agama Bogor kembali menyelenggarakan sidang isbat nikah massal, Kamis (29/10/2021).Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama PA Bogor dan Kerukunan Warga Bogor (KWB).
Total 53 pasangan suami-istri yang pernikahannya tidak tercatat yang mengikuti sidang isbat nikah massal kali ini. Mereka berasal dari 6 kecamatan di Kota Bogor.
Ada tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara. Para Pemohon diwajibkan untuk hadir dengan sekaligus membawa alat bukti surat dan saksi.
Untuk mendapatkan layanan ini, ke-53 pasangan itu tidak perlu membayar biaya perkara alias gratis. Sebagian di antara mereka menggunakan anggaran pembebasan biaya perkara yang tersedia di PA Bogor. Sebagian lainnya berperkara secara prodeo.
Dibuka Direktur
Kegiatan sidang isbat nikah massal ini dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
Mewakili Dirjen Badilag yang berhalangan hadir, ia mengapresiasi PA Bogor yang telah berupaya memberikan akses terhadap keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui isbat nikah massal.
"Isbat nikah ini sangat penting untuk memperoleh Buku Nikah dan dokumen-dokumen administrasi kependudukan," tuturnya.
Untuk itu, ia mendorong agar PA Bogor dapat menyelenggarakan isbat nikah terpadu dengan melibatkan Kemenag dan Disdukcapil Kota Bogor.
Sementara itu, Ketua PA Bogor Drs. Nasrul, MA mengatakan isbat nikah massal ini merupakan bukti nyata keberpihakan PA Bogor terhadap perempuan dan anak yang tergolong kelompok rentan, sebagaimana telah menjadi kebijakan MA dan Ditjen Badilag.
Pimpinan KWB TB Mohammad Alex Solihin berterima kasih kepada PA Bogor. atas kerjasama yang baik. Ke depan ia berharap agar kegiatan serupa terus diselenggarakan.
(hh)