5000 Pasutri akan Diisbatnikahkan PA Bekasi
Bekasi l pa-bekasi.go.id
Saat ini diperkirakan ada 25 ribu pasangan suami-istri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang belum memiliki akta nikah. Karena itu, Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama Bekasi bertekad menyelenggarakan isbat nikah secara kolosal mulai tahun ini.
Jumlah penerima manfaat layanan ini akan ditingkatkan dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2015/2016, ditargetkan setidaknya 5000 pasutri yang terlayani.
Demikian disampaikan Wakil Ketua PA Bekasi Dr.Drs.H.Sirajuddin Sailellah,S.H., M.H. ketika memberi sambutan sebelum pelaksanaan isbat nikah yang diselenggarakan PA bersama Pemkot Bekasi pada 12 Juni 2015. Layanan yang berlangsung di Asrama Haji Kota Bekasi itu diikuti 170 pasutri.
“Berdasarkan data statistik, terdapat 25 ribu pasutri warga kota Bekasi yang tidak memiliki akta nikah, sehingga patut bila pelaksanaan isbat nikah menjadi bagian program Badan Kesejahteraan Sosial Pemkot Bekasi yang dimulai tahap I tahun ini sebanyak 170 pasutri,” ujarnya.
Wakil Ketua PA Bekasi menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Disbintal TNI AD menyelenggarakan isbat nikah untuk melayani 250 pasutri. “Diprakarsai Disbintal TNI AD sebagai wujud kemanunggalan TNI-Rakyat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua PA Bekasi menyampaikan bahwa fenomena perkawinan yang tidak tercatat bukan hanya terdapat di wilayah Kota Bekasi, tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
“Nikah dibawah tangan berdampak pada hilangnya hak-hak perdata masing-masing pihak suami-isteri, juga anak-anak,” ujarnya. Karena itulah, agar tercatat, nikah di bawah tangan itu harus diisbatkan.
Menurutnya, isbat nikah sangat penting buat pasutri, sebab seluruh aspek hukum dari perkawinan memiliki konsekuensi hukum, diantaranya menyangkut status anak dan harta dalam perkawinan.
Wakil Walikota BekasiH. Achmad Syaikhu sangat mengapresiasi terjalinnya kemitraan yang baik antara Pemkot dan PA Bekasi untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. Ia berterima kasih pada segenap jajaran PA Bekasi, khususnya para hakim yang berkenan melaksanakan sidang isbat nikah di luar gedung PA Bekasi.
“Mudah-mudahan pelaksaan isbat nikah massal ini dapat terus berlanjut dan jumlah penerima layanan terus bertambah banyak sebagai wujud kepeduliaan kita terhadap warga yang tidak memiliki bukti nikah,” ujarnya.
Kepada Kepala Bappeda dan Kabag Kessos Pemkot Bekasi, ia menginstruksikan agar mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pelaksanaan isbat nikah tahun depan.
“Semoga apa yang kita lakukan dalam rangka kemitraan antara Pemkot dan PA Bekasi ini menjadi amal shaleh bagi kita semua,” ujarnya.
(Asep Jamaluddin)