5 Perkara PA Sengeti Teregistrasi via e-Court

Kegiatan sosialisasi e-Court PA Sengeti beberapa waktu lalu
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Sengeti melalui pendaftaran perkara online atau e-Court dipastikan bertambah dari 2 menjadi 5 perkara.
Dilansir dari akun e-court PA Sengeti, 3 perkara terakhir terdaftar pada tanggal 31 Agustus 2019 dan 3 Agustus 2019 dengan status pembayaran sudah dibayar dan status pendaftaran perkara terdaftar.
Berdasarkan pantauan redaksi melalui SIPP PA Sengeti, 3 perkara di atas telah siap untuk disidangkan dalam waktu dekat setelah sebelumnya melalui tahapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang.
Sementara itu, 2 perkara PA Sengeti sebelumnya yang terdaftar via e-Court telah diperiksa dan diputus Majelis Hakim PA Sengeti masing-masing pada tanggal 8 dan 11 April 2019.
Ketua PA Sengeti H. Abdan Khubban, Selasa (6/8/19) pagi menjelaskan kepada redaksi bahwa dirinya beserta jajaran akan terus mengupayakan agar pendaftaran via e-Court dapat menjadi pilihan.
“Yang jelas kepada setiap kuasa hukum yang akan mendaftar perkara kami akan terus mengupayakan agar dapat mempertimbangkan e-Court sebagai pilihan registrasi, karena apa? karena tentu sedikit banyak dari mereka sudah tahu dan faham bagaimana kemudahan yang ditawarkan e-Court,” jelas H. Abdan kepada redaksi.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)