logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

5 Hari Kerja, Perkara Dispensasi Kawin Selesai di PA Gorontalo

diska1

Dispensasi Kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melaksanakan perkawinan meskipun usianya belum mencapai batas usia minimal yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Perkawinan yang dilaksanakan dengan kondisi salah satu atau oleh kedua pasangan calon mempelai berada dibawah batas usia minimal yang ditetapkan undang-undang tidak dapat di catat secara resmi. Namun pada kenyataanya terdapat keadaan tertentu dengan alasan mendesak yang menyebabkan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan meskipun salah satu atau kedua mempelai belum mencapai batas usia minimal yang ditetapkan undang-undang. Oleh sebab itu penyelesaian perkara dispensasi kawin menjadi urgen dan harus dijadikan prioritas oleh Pengadilan dalam melaksanakan pelayanan masyarakat.

Terbitnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Batas minimal umur perkawinan bagi wanita  dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun menyebabkan peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin di PA Gorontalo. Di tahun 2019, PA Gorontalo tercatat menyelesaikan perkara Dispensasi Kawin sebanyak 71 perkara. Sementara di tahun 2020 ini, sampai dengan 31 juli 2020, sudah ada 116 perkara dispensasi kawin yang diselesaikan. Dengan kenaikan ini, diproyeksikan jumlah perkara dispensasi kawin akan meningkat 300% sampai dengan akhir tahun 2020 nanti.

diska2Menyikapi hal ini, Pengadilan Agama Gorontalo berinovasi dalam melakukan pelayanan penyelesaian perkara Dispensasi Kawin, harus dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 5 hari kerja. Panitera PA. Gorontalo Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H., mengungkapkan bahwa kebutuhan dispensasi kawin untuk wilayah kota gorontalo sangat urgen dan harus kita penuhi, alasannya adalah disamping calon mempelai perempuan terindikasi sudah hamil, juga telah terjadi musyawarah penentuan waktu pelaksanaan akad nikah yang ditentukan oleh pihak keluarga.disamping itu, sebagai lembaga yang telah mendapatkan predikat WBK dari Kementerian PANRB di tahun 2019 dan tahun 2020 ini sedang berjuang untuk meraih predikat WBBM, hal ini menjadi inovasi penting khususnya dalam penyederhanaan SOP dan sebagai bentuk pelayanan PRIMA untuk masyarakat.

Dengan berpedoman pada PERMA no 5 Tahun 2019, diamana proses persidangan dispensasi nikah lebih disederhanakan dengan pemeriksaan hakim tunggal serta tanpa atribut persidangan,  maka disepakati khusus untuk penyelesaian perkara dispensasi kawin diusahakan untuk dapat diselesaikan dalam sekali sidang dengan waktu tidak lebih dari 5 hari kerja sejak perkara tersebut didaftarkan, dan Penetapan-nya di serahkan pada hari yang sama saat perkara tersebut diputus. Dengan inovasi pelayanan ini, diharapkan terjadi peningkatan terhadap kinerja pelayanan Pengadilan Agama Gorontalo. “kalau dulu  torang pegawai yang sering minta dilayani, sekarang torang yang harus jadi pelayan untuk masyarakat pencari keadilan” menjadi kalimat andalan yang sering dilontarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice