logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

401 Pasangan Ajukan Pengesahan Nikah di PA  Palembang

Palembang | pa-palembang.go.id

Ketua Pengadilan Agama Palembang, H. Helminizami, S.H., M.H., mengungkapkan dalam waktu dekat Pengadilan Agama Palembang akan banyak sidangkan perkara Itsbat Nikah, atau di pengadilan biasa disebut Pengesahan Nikah massal (PN).

Hal ini juga diperjelas Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Palembang, Hendriansyah, S.H., M.H., saat mendampingi beliau membuka rapat bersama para Hakim dan Pejabat Kepaniteraan di ruang sidang utama, Senin (15/4/2013), kemarin.

Panitera/Sekretaris mengatakan dalam daftar list tercantum 401 jumlah pasangan (suami isteri), yang nantinya akan mengajukan Permohonan Pengesahan Nikah di Pengadilan Agama Palembang. “Berikut nama-nama pasangannya, semua sudah terdata dalam daftar,” katanya menunjukkan daftar nama tersebut.

Sementara itu dalam laporan yang disampaikan, Panitera Muda Permohonan menyebutkan sebanyak 300 pasangan telah mengajukan permohonannya kepada Ketua Pengadilan Agama Palembang, sedangkan beberapa diantaranya lagi masih dalam proses melengkapi syarat-syarat.

Dari hasil pantauan petugas terhadap berkas-berkas yang sudah masuk sampai Jum’at sore (12/4/2013), diketahui beberapa dari mereka merupakan Ketua RT di wilayahnya. Selain itu ditemukan juga beberapa surat permohonan yang salah, namun kesalahannya dinilai tidak terlalu fatal.

Ketua Pengadilan Agama Palembang menghimbau Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa perkara, agar mengoreksi kembali setiap permohonan. Beliau menyatakan, apabila perkara tersebut telah dilakukan pemanggilan para pihak, maka Hakim harus memeriksa perkara tersebut secara hati-hati dan memperhatikan hukum acara yang berlaku.

Sebagian perkara yang akan disidangkan sudah diumumkan sebelumnya pada papan pengumuman yang terpajang di ruang tunggu. Pengumuman terhadap perkara Pengesahan Nikah memakan waktu hingga 14 hari lamanya, dan sudah menjadi ketentuan hukum. Hal ini dilakukan untuk menghindari ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas Pengesahan Nikah tersebut.

Sedangkan untuk perkara-perkara yang belum dilakukan pemanggilan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, para pihak telah dihimbau untuk segera melakukan perbaikan surat permohonan.

Kendala ini pun segera diupayakan penyelesaiannya. Panitera Muda Permohonan melakukan gerak cepat. Salah satu diantaranya Mulyadi, Ketua RT setempat yang dimintakan memperbaiki surat permohonannya tersebut, sudah menyerahkan perbaikan dimaksud pada Kamis (18/4/2013), di ruang kerjanya.

Mulyadi juga sempat memberikan keterangan, jika keseluruhan pasangan suami isteri merupakan warga Kota Palembang yang sudah lama menetap dan berdomisili di Palembang, tepatnya di Kecamatan Kertapati.

Hal ini senada dengan keterangan yang diungkapkan Ketua RT lainnya, “Sebagian pasangan merupakan warganya, hanya saja diantara mereka ada pula warga RT lain”.

Menanggapi hal itu, Hendriansyah, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara-perkara ini masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Palembang. Pernyataannya pun diperkuat oleh keterangan yang diberikan Jurusita Pengganti, yang menyebutkan bahwa alamat para pihak berjarak sekitar 15-20 Kilometer. Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Palembang Nomor: W6-A1/232/KU.03.2/I/2012 Tentang Radius Panggilan Sidang, termasuk pada radius 2.

Ketua yakini, Hakim mampu selesaikan perkara ini

Pada dasarnya Pengadilan Agama tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan. Namun tetap tidak ada jaminan jika semua permohonan akan dikabulkan.

Menurutnya bisa saja permohonan yang diajukan ditolak Hakim, apabila kasusnya tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Sudah tentu Hakim punya pertimbangan sendiri untuk menolak atau tidak menerimanya, atau bisa juga mengabulkannya.

Berpendapat mengenai banyaknya perkara Pengesahan Nikah yang diterima, Ketua Pengadilan Agama Palembang tidak terlalu khawatir. “Langkah dan teknis pelaksanaannya sudah dibahas bersama, tinggal lagi realisasi di lapangannya,” pungkasnya optimis.

Optimisme beliau bukannya tidak beralasan. Saat ini beberapa Hakim sudah pengalaman tangani perkara Pengesahan Nikah. Walaupun permohonan diajukan secara kolektif, tapi tetap saja pemeriksaan dilakukan sendiri-sendiri.

Pengajuan perkara diharapkan dapat tertib. Ketua Pengadilan Agama Palembang menghimbau para pihak agar mengajukannya secara bertahap, cukup 40 atau 50 perkara sekali mengajukan, untuk itu Petugas juga diharapkan selalu siap membantu dan melayani para pihak, terangnya.

Saat ini susunan daftar Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Palembang sebanyak 13 Majelis yang terbentuk dari 17 Hakim dan 15 Panitera. Hal ini diyakini mampu menyelesaikan perkara khusus Pengesahan Nikah yang diajukan sebanyak 401 pasangan tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice