4 Pasang Suami Istri Berhasil Didamaikan Oleh Majelis Hakim PA Sidoarjo
Sidoarjo - www.pa-sidoarjo.go.id
Rabu, tanggal 17 November 2022, Suasana hening seketika terjadi di Ruang Sidang IV Pengadilan Agama Sidoarjo, hal itu disebabkan 2 pasang suami istri berhasil didamaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. H. Muhidin, M.H. dengan beranggotakan Drs. M. Shohih, S.H.,M.H. dan Drs. H. Husni Mubarak serta Ninik Sa’adah, S.Si.,S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Foto : Sepasang suami istri berhasil damai dan saling meminta maaf
Pada awalnya Penggugat bersikeras dan ngotot untuk bercerai dengan Tergugat, namun setelah Majelis Hakim secara bergantian memberikan nasehat dan bimbingan rumah tangga bahagia dengan merujuk beberapa ayat Al Qur’an dan hadis Nabi, ternyata mampu meredam emosi Penggugat. Sementara itu pihak Tergugat setelah mendengarkan nasehat dari Majelis Hakim, dengan mata yang berkaca-kaca, berdiri mendekati Penggugat sambil menyampaikan permohonan maafnya kepada Penggugat atas segala kesalahan yang ia telah lakukan. Dan ternyata Penggugat juga langsung meraih tangan Tergugat pertanda menerima permintaan maaf dari Tergugat. Sehingga suasana persidangan seketika hening dan penuh dengan keharuan, lalu Penggugat menyatakan mencabut perkaranya.
Foto : Majelis berhasil merukunkan dan saling memafkan
Kejadian yang sama juga dialami oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs.M. Shohih, S.H.,M.H. dengan Hakim Anggota Drs. Abd. Rauf dan Drs. H. Husni Mubarak dan Andri Dwi Perwitasari sebagai Panitera Pengganti. Dimana sehari sebelumnya, persidangan digelar di Ruang Sidang III. Majelis tersebut berhasil mendamaikan 2 pasang suami istri, yang juga berakhir dengan pencabutan perkara, karena keduanya kembali rukun dan saling memaafkan, setelah mendengarkan nasehat dari Majelis Hakim tersebut.
Foto : Kemampuan Hakim yang handal sehingga mampu menanamkan nilai-nilai agama kepada para pihak
Kepada Tim Redaktur PA.Sda, Ketua Majelis Drs. H. Muhidin, M.H. menjelaskan bahwa sebenarnya sudah banyak perkara yang berhasil dirukunkan, hanya saja selama ini tidak dipublikasikan di media, dan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kemampuan Majelis Hakim dalam memberikan nasehat, terutama Bapak Drs. M.Shohih, S.H.,M.H. dan Drs. H. Husni Mubarak, karena keduanya merupakan Ustadz yang handal, sehingga mampu menanamkan nilai-nilai agama yang sangat menyentuh hati dan perasaan para pihak yang berperkara. Beliau juga menyampaikan bahwa Majelis merasa bangga dan bahagia atas kembali rukunnya dua pasang suami istri tersebut, dan berharap semoga kedua pasang suami istri tersebut tetap langgeng, Sakina Mawaddah Wa Rahmah. Alhamdulillah... (Redaktur PA.Sda.)