32 Pasutri Di”Istbat”Kan Oleh PA Pasir Pengaraian

Ujung Batu | pa-pasirpengaraian.go.id
Kamis (4/7/2013) bertempat di kantor Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melakukan sidang pengesahan nikah atau yang disebut dengan itsbat nikah terhadap 32 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat pada kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan yang diprakrasai oleh Kepala KUA Kecamatan Ujung Batu ini diawali dengan acara ceremonial yang langsung dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Drs. Mustar, M.H., dan dihadiri oleh seluruh Muspika Ujung Batu, beberapa Kepala Desa sewilayah Kecamatan Ujung Batu.
Seperti yang sudah dilaksanakan, sidang itsbat nikah kali ini juga merupakan rangkaian program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Hanya saja,biaya operasional sidang keliling kali ini pendanaannya tidak bersumber dari DIPA Pengadilan Agama pasir Pengaraian melainkan memang murni tanpa biaya operasional sebagaimana sidang keliling lainnya.
“Kegiatan ini murni kita laksanakan untuk membantu masyarakat. Bapak Kepala KUA kecamatan Ujung Batu meminta kami untuk melaksanakan sidang keliling di wilayah hukumnya dan Pengadilan Agama siap untuk membantu meskipun Kecamatan Ujung Batu tidak termasuk dalam wilayah yang kita laksanakan sidang keliling” tegas Drs. Mustar, M.H.dalam sambutannya dihadapan para kepala desa dan Muspika Ujung Batu.
Lebih lanjut Drs Mustar, M.H. menegaskan bahwa dengan diadakannya sidang keliling di Kecamatan Ujung Batu ini, selain membantu dan meringankan, juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa proses sidang Istbat Nikah di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dilaksanakan dengan proses yang tidak berbelit-belit, baik secara birokrasi maupun secara tata cara persidangan (hukum acara-red) dan tidak memakan biaya yang mahal.
Jadi masyarakat tidak perlu ragu apalagi takut berperkara di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Namun hal ini bukan berarti kita “sembrono” dalam melakukan proses persidangan, karena semuanya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan ketika nanti ada perkara yang memang secara hukum perkawinannya tidak dapat disahkan, maka permohonannya akan ditolak oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Kepala KUA kecamatan Ujung Batu, Efriadi, S.Ag., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang telah bersedia melaksakan sidang itsbat nikah di wilayah kecamatan Ujung Batu. Efriadi, S.Ag., berharap agar sidang keliling semacam ini masih bisa dilaksanakan diwaktu mendatang, mengingat masih banyak terdata pasutri diwilayah Kecamatan Ujung batu yang belum terdaftar pernikahannya.
Sejak masyarakat mengetahui akan adanya sidang itsbat nikah yang kita laksanakan sekarang , mereka (pasutri yang belum tercatat pernikahannya-red) berbondong-bondong datang melapor ke Kami untuk memperoleh solusi tentang legalitas perkawinan mereka, dan sampai saat sidang keliling ini berjalan telah terdata sekitar 60-an dan bahkan bisa lebih banyak lagi pasutri yang belum terdaftar perkawinannya.
Untuk itu akan kami arahkan untuk mengajukan pengesahan nikah di Pengadilan Agama, karena Pengadilan Agamalah yang mempunyai wewenang dalam hali ini dan kami tetap meminta kepada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian agar proses sidangnya dapat dilakukan di wilayah kecamatan Ujung batu. Ujar Pak KUA dengan penuh semangat.
Senada dengan Ketua Pengadilan Agama, Azwir, S.H., Panitera/sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengatakan bahwa ke-tiga puluh dua perkara yang disidangkan dalam sidang keliling ini telah melalui posedur yang berlaku, mulai dari pendaftaran, Penunjukkan Majelis Hakim, penugasan Panitera Pengganti termasuk Juru Sita, kemudian diumumkan selama 14 hari , pemanggilan para pihak sampai dilaksanakannya sidang pada hari ini (kamis 4 juli 2013-red). “Semuanya dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”.tegas pria yang akrab dipanggil “pak pansek” dengan senyum khasnya kepada Tim IT setelah acara pembukaan sidang keliling.
Tepat pukul 09.30 WIB, dengan dibagi menjadidua majelis hakim, proses persidangan dilaksanakan. Dengan ekspresi masing-masing, satu persatu para Pemohon Istbat Nikah dipanggil memasuki ruang sidang dadakan. Ada yang nampak terlihat takut dan sungkan bahkan ada yang berekpresi “malu-malu” mengingat usianya sudah dibilang tidak muda lagi atau lebih tepat disebut”pasangan kakek-nenek”.
Kontan saja, kantor desa yang kesehariannya nampak biasa-biasa saja, kini berubah riuh dengan kumpulan warga masyarakat. Tidak hanya para pihak dan saksi-saksinya yang akan bersidang, warga masyarakat lain pun tak mau ketinggalan berduyun-duyun datang menyaksikan proses persidangan, tak ubahnya seperti datang menyaksikan sebuah tontonan atau pertunjukan.
Tepat pukul 15.30 WIB semua perkara telah selesai dilakukan pemeriksaan. Dari 32 permohonnan yang disidangkan, satu permohonan yang dinyatakan dicabut oleh pihak pemohon.Ketika dikonfirmasi, Ketua majelis yang memeriksa perkara menyatakan bahwa para Pemohon dalam perkara tersebut mencabut perkaranya .
”Ada beberapa alasan yang menyebabkan Pemohon mencabut perkaranya, tetapi alasan tersebut tidak mungkin diungkapan disini,” tegas Drs. Khairuddin, M.H, ketua majelis yang juga menjabat sebagai wakil ketua PA. Pasir Pengaraian. Selepas Sholat Ashar, Rombongan PA. Pasir Pengaraian berpamitan untuk kembali ke kantor yang berlokasi di Pasir Pengaraian (Abi Rishan/Tim IT)