28 Penetapan Isbat Nikah PA Unaaha di Langgikima Konawe Utara
Suasana Persidangan di Langgikima
Langgikima | www.pa-unaaha.go.id
Lagi, Pengadilan Agama Unaaha menggelar kegiatan sidang keliling di Kabupaten Konawe Utara. Pelaksanaan sidang kali ini dilaksanakan di Kelurahan Langgikima, Kecamatan Langgikima, dalam rangka penyelesaian perkara Isbat Nikah, Kamis, 20/04/2017.
Sebelumnya, untuk wilayah Kabupaten Konawe Utara, kegiatan yang serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Wiwirano, 12/04/2017 . Dengan topologi wilayah dan kondisi masyarakat yang tidak jauh berbeda dengan Kecamatan tersebut, Kecamatan Langgikima juga berbatasan langsung dengan daratan Propinsi Sulawesi Tengah kearah Utara Timur Laut, dan Laut Banda ke arah Timur.
Tim sidang yang telah tiba di lokasi satu hari sebelum pelaksanaan, langsung memulai rangkaian kegiatan sidang keliling tepat pukul 08.00 WITA di gedung Pertemuan Kelurahan, Kecamatan Langgikima Konawe Utara. Kegiatan di ikuti oleh 28 pasangan suami-istri yang masing-masing pasangan membawa dua orang saksi yang mengetahui persis peristiwa pernikahan mereka.
Dari 28 perkara yang didaftarkan, dua perkara dinyatakan gugur karena tidak hadirnya para pihak, dan 26 perkara dinyatakan dikabulkan. Demikian keterangan Faryati Yaddi , SH, MH, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Unaaha, saat melaporkan hasil persidangan kepada Ketua Pengadilan Agama Unaaha.
Disela-sela rangkaian kegiatan sidang keliling, Drs. Akramudin, MH (Ketua Pengadilan Agama Unaaha), dihadapan peserta sidang dan aparat pemerintah yang hadir, mengungkapkan bahwa kebiasaan masyarakat lebih mengutamakan hiburan daripada pengurusan Buku Nikah.
“…kebiasaan masyarakat dalam acara perkawinan, kalau menyewa elekton (pergelaran hiburan musik hinga larut malam) bisa…. tapi mengurus Buku Nikah sulit…, padahal ketika ada permasalahan hukum, yang dicari bukanlah para pemain elektonnya, tetapi yang akan ditanyakan adalah …ada atau tidak Buku Nikahnya… jika elekton selesai, maka selesailah tugasnya… tetapi Buku Nikah… ketika sudah terbit, maka dapat digunakan bahkan hingga seumur hidup…” Ungkap Akram.
Mengingat pentingnya Buku Nikah sebagai salah bentuk tertib administrasi kependudukan, Jamaruddin, S.Pdi Kepala kantor Kecamatan Langgikima yang juga adalah seorang da’i, menghimbau kepada para penyuluh agar disetiap kesempatan menyampaikan pentingnya tertib administrasi dan pentingnya memiliki Buku Nikah, agar hak-hak masyarakat dapat dilindungi.
Komposisi majelis yang diturunkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari Najmiah Sunusi, S,Ag, MH (Hakim Majelis), Muh. Yusuf, S.Hi, MH (Hakim Majelis), Zulfahmi, S.Ag (Hakim Majelis), Faryati Yaddi , SH, MH (Panitera Pengganti), Andi Muawanah, SH, MH (Panitera Pengganti), Fitriyanti Salli, SH (Panitera Pengganti) dan Apit Butsiyana, SH (Jurusita Pengganti) serta satu orang pengadministrasi dan tiga orang pramusidang
Komitmen pada pelayanan cepat one day service, setelah seluruh pihak disidangkan perkaranya, tim langsung bekerja membuat Penetapan dan Berita Acara Sidang seluruh perkara tersebut hari itu juga. Lokasi ini belum ada jaringan listrik PLN dan komunikasi telepon yang memadai, Untungnya, pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Langgikima telah menyiapkan satu unit generator set untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Penyerahan Buku Nikah kepada pasangan Suami-istri hasil Isbat Nikah di Langgikima
Disaksikan Kepala Bidang Pemberdayaan KUA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala kantor Kecamatan Langgikima, Sitti Mardawiah Kasim, S. Ag., M. SI (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara), Akramudin menyerahkan Buku Nikah secara simbolik kepada pasangan suami-istri yang telah mengikuti proses persidangan dan telah dikabulkan permohonan perkaranya. (yudh)