logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

27 Orang Terdakwa di Eksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Kualasimpang

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id.

Rabu, tanggal 17/02/2016 Kejaksaan Negeri Kualasimpang melaksanakan Eksekusi Cambuk  berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, bertempat di Islamic Centre, Kuala Simpang, hukuman cambuk dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai selesai siang hari, pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung aman dikawal puluhan anggota Polisi dari Polres Aceh Tamiang, Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP dan dilihat warga masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda/Forkopimda Plus Aceh Tamiang, dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an untuk mengambil berkah dari pelaksanaan eksekusi cambuk, dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kualasasimpang, Amir Syarifuddin, eksekusi cambuk ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat agar menjauhi perbuatan judi yang meresahkan masyarakat dan bagi para Terdakwa yang akan di eksekusi cambuk pada hari ini, agar jangan mengulagi perbuatan ini lagi, kembalilah kepada masyarakat dengan melaksanakan pekerjaan yang baik-baik. Tutur Kajari.

Pahruddin Ritonga, S. HI dan Dangas Siregar, S. HI, Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Hakim pengawas pelaksanaan eksekusi cambuk, alhamdulillah eksekusi cambuk berjalan sukses sesuai aturan hukum yang berlaku.

27 orang Terdakwa dilaksanakan Uqubat Cambuk di depan umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) Maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Mudah-mudahan membawa efek jera bagi para Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya dan pesan moral bagi masyarakat agar tidak melakukannya, demi tegaknya Syari’at Islam di Aceh.
Sebanyak 27 orang warga Kabupaten Aceh Tamiang 3 di antaranya perempuan di eksekusi cambuk di atas panggung di halaman Islamic Centre, Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Terdakwa menerima hukuman cambuk mulai 7 (tujuh) kali sampai 14 (empat belas) kali cambukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat yang dijatuhkan.

Adapun Ke-27 orang Terdakwa judi atau maisir yang dihukum cambuk, 24 di antaranya laki-laki mereka beralamat di Kabupaten Aceh Tamiang, mereka adalah Mn (49), Se (39) Jn (38) Sd (50), Sy (54), Hh ((54) Ir (41), Ms (36), Da (40) Po (50) St (40), Ma (33) Es (36) Mj (35) Ss (28) Tg (41) Ra (55) Ip (40) Th (30), Rk (38) Km (40) Bt (31) Tf (31) Hs (40). Sementara 3 (tiga) perempuan masing-masing, Hr (53) Ys (41) Mr (31), mereka menerima hukuman sembilan kali cambukan.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH, MH  mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang telah berhasil melaksanakan eksekusi dan  ini pertama kali tahun 2016 jumlah terbanyak sejak pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Tamiang sejak pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terima kasih kepada Dinas Syari’at Islam yang telah memfasilitasi kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan kerjasama ini tetap terjalin dengan baik. ujar Dra. Hj. Jubaedah, SH, MH  [Pahruddin Ritonga].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice