213 pasangan suami isteri berpisah 2 bulan terakhir di PA Rangkasbitung
Rangkasbitung (03/11/21) dalam 2 bulan terakhir angka perceraian di Pengadilan Agama Rangkasbitung mencapai lebih dari angka 200 pasangan, tepatnya di angka 213 pasangan suami isteri melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Pada bulan September saja ada 116 pasangan sedangkan di bulan oktober 2021 ada 97 pasangan suami isteri. Alasan-alasan terjadinya perceraian tersebut karena faktor salah satu pihak meninggalkan pasangannya dan tidak pernah kembali lagi, karena Kekerasan dalam rumah tangga, dan faktor yang dominan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
Adapun penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena suami selingkuh dengan wanita lain (WIL) ataupun isteri selingkuh dengan pria lain, ekonomi (suami kurang bertanggung jawab terhadap keluarga, akibat dari pandemi covid 19), suami memilki sifat yang kasar dan tempramen, dan karena terlalu ikut campur keluarga salah satu pasangan.
Selain kasus perceraian, Pengadilan Agama Rangkasbitung juga ada perkara perwalian dengan jumlah 2 perkara, dispensasi kawin 1 perkara (ini bagi pasangan yang ingin menikah, tapi umurnya masih dibawah 19 tahun), dan Isbat nikah (pengesahan pernikahan yang belum tercatat di KUA).
Namun demikian, tidak semua perkara perceraian berakhir dengan berpisah, karena ada 21 perkara di 2 bulan terakhir perkara perceraian yang berhasil dengan perdamaian, baik damai melalui majelis hakim, mediator, maupun dari pasangan itu sendiri yang akhirnya memutuskan untuk mencabut perkaranya dan kembali hidup bersama.