logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

21 Perkara Isbat Nikah PA Unaaha Selesai di Kecamatan Lembo Konawe Utara

Foto. Suasana persidangan

Lembo | www.pa-unaaha.go.id

Tim sidang keliling Pengadilan Agama Unaaha tetapkan 21 perkara Isbat Nikah di Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Kamis, 28/03/19). Jumlah perkara tersebut seluruhnya adalah perkara Isbat Nikah warga masyarakat Kecamatan Lembo dan diselesaikan melalui pelayanan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Unaaha yang diregister di bulan Maret tahun 2019.

Majelis Hakim yang melaksanakan persidangan ini yaitu, Muh. Yusuf, S.HI, MH, Dr. Massadi, S.Ag MH dan Ulfiana Rofiqoh, S.H.I, dengan Panitera Pengganti, Lasmanah, S.HI, dibantu tenaga administrasi Yudi Wijaya, SH, serta Lausi sebagai Jurusita.

Setelah terbit penetapan Isbat Nikah dari Hakim yang melaksanakan persidangan, Buku Nikah juga segera diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembo, hari itu juga. Dan diakhir kegiatan beberapa pihak yang berperkara menerima Buku Nikah yang diserahkan secara simbolik oleh Dra. Najmiah Sunusi, S.Ag ,MH (Ketua Pengadilan Agama Unaaha) kepada Kepala KUA Lembo.

Dalam pelayanan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Unaaha tidak membebankan biaya perkara seluruhnya kepada masyarakat yang mengajukan perkaranya, masyarakat yang terkategori miskin, memperoleh layanan gratis melalui penyediaan anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) yang telah dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Unaaha tahun 2019, pada program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama.

Foto. Penyerahan Buku Nikah secara simbolik

Untuk wilayah Kabupaten Konawe Utara pada periode tahun ini, pelaksanaan sidang diluar gedung ini adalah yang pertama kali di tahun anggaran 2019. Pada tahun-tahun sebelumnya wilayah kabupaten ini adalah wilayah yang masyarakatnya paling antusias mengikuti kegiatan sidang diluar gedung, sehingga pada awal tahun 2019, Pengadilan Agama Unaaha mendapatkan apresiasi penghargaan dari Bupati Konawe Utara atas partisipasinya untuk melayani masyarkat Kabupaten Konawe Utara khususnya dalam hal Penetapan Isbat Nikah.

Wilayah Kabupaten Konawe Utara tetap menjadi fokus wilayah pelayanan sidang diluar gedung, selain Kabupaten Konawe Kepulauan, karena wilayahnya cukup jauh dan sulit dijangkau dari kantor Pengadilan Agama Unaaha di Kabupaten Konawe. Walaupun secara geografis jarak ibukota Kabupaten Konawe Utara dan ibukota Kabupaten Konawe tidak begitu jauh, +/- 80 Km jika ditarik garis lurus dalam peta, namun untuk mencapai wilayah ini, setidaknya harus menempuh 4 jam perjalanan, melalui darat dengan jalur transportasi yang hingga saat ini, kondisi jalan darat masih belum baik sepenuhnya, akibat cutting dan filling kondisi jalan, terlebih jika perjalananan dilakukan pada musim penghujan.

Selama perjalanan, tim sidang keliling harus ekstra hati-hati, akibat kondisi jalan licin yang dilalui, bahkan tim sidang keliling harus terhenti beberapa saat, karena berpapasan dengan kendaraan pengangkut kelapa sawit yang mengalami kecelakaan dan menutup aksses jalan menuju lokasi persidangan.

Namun demikian, tugas pelayanan kepada masyarakat menjadi komitmen untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap keadilan di wilayah Hukum Pengadilan Agama Unaaha, sehingga kendala-kendala selama mengemban tugas pokok pengadilan, sudah menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi. (yudh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice