logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

207 Perkara Sidang di Luar Gedung Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Diselesaikan PA Unaaha Pada Triwulan Pertama

 

Foto suasana persidangan majelis hakim tunggal

Konawe Utara | www.pa-unaaha.go.id

Hingga penghujung bulan Maret 2016 (31/03/2016), Pengadilan Agama Unaaha telah menyelesaikan 207 perkara melalui tujuh kegiatan sidang diluar gedung Pengadilan pelayanan terpadu istbat nikah, sidang diselenggarakan di lima tempat berbeda di kabupaten Konawe dan Konawe Utara yang dimulai sejak pertengahan bulan Pebruari 2016 telah menghasilkan 203 Penetapan Pengadilan sekaligus 406 buah buku Nikah dari Kantor Urusan Agama setempat.

Hal ini disampaikan Akramudin M.H (Ketua Pengadilan Agama Unaaha) dalam sambutannya dihadapan peserta sidang Isbat Nikah di Kecamatan Wawolesea  Kabupaten Konawe Utara yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara saat membuka kegiatan sidang tersebut (30/03/2016).  “... dua ratus tujuh perkara telah kami selesaikan melalui sidang diluar gedung, dua ratus tiga perkara diantaranya adalah perkara istbat nikah dan selebihnya adalah perkara lainnya... “ ujarnya

Ciri masyarakat maju dan modern diindikasikan dengan adanya identitas dan legalitas hukum masyarakatnya. Buku Nikah adalah salah satu bentuk legalitas oleh Negara akan sahnya satu perkawinan. Demikian yang disampaikan Akramudin pada saat membuka sidang di Kecamatan Wawolesea.

Kementrian Agama Kabupaten Konawe Utara sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan sidang di tempat ini. Hal ini disampaikan Drs. H. Muh Natsir, M.SI (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara). “... terus terang saja...kami sangat mendukung kegiatan ini, masyarakat kami sudah lama menantikan solusi salah satu buku nikah ini, selama ini solusi yang dilakukan Kantor Urusan Agama untuk mengatasi masalah buku nikah, biasa dengan menerbitkan surat pernyataan keterangan nikah yang diketahui KUA, namun ini solusi yang sudah dilarang digunakan kecuali bagi masyarakat yang ingin melaksanakan haji .... “ ungkap Natsir.

Foto peserta sidang diluar gedung pada saat pembukaan

Sidang di Kabupaten Konawe

Tiga kecamatan yang menjadi pusat pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Unaaha pada triwulan pertama tahun 2016 ini yaitu Kecamatan Kapoiala, Kecamatan Bondoala dan Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe.

Di Kecamatan Kapoiala telah diselesaikan sebanyak 6 perkara pada tanggal 12 Pebruari 2016, dengan menerjunkan dua majelis hakim tunggal, kemudian di Kecamatan Bondoala yang merupakan lokasi sidang dengan jumlah pemohon perkara terbanyak untuk saat ini yaitu 101 perkara, dilaksanakan pada tanggal 12 Pebruari 2016 sebanyak 26 perkara, tanggal 3 Maret 2016 sebanyak 25 perkara dan tanggal 23 Maret 2016 sebanyak 25 perkara.

Untuk mengakses lokasi persidangan dikecamatan Bondoala Kabupaten Konawe melalui pejalan darat sekitar 2 jam dari kota Unaaha dan harus menyeberangi sungai konaweha dengan menggunakan rakit atau penduduk setempat menyebutnya dengan Kincara. Sungai ini yang merupakan aliran sungai terpanjang di Provinsi Sulawesi tenggara yaitu sepanjang 341,55 Km dari hulu Gunung Wiau dan Gunung Nekudu Kecamatan Alahan serta bermuara di Kecamatan Pohara.

Pada tanggal 24 Maret 2016, sidang diluar gedung Pengadilan juga dilaksanakan di Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe, perkara yang diselesaikan sebanyak 19 perkara dengan menerjukan dua majelis Ham tunggal yaitu Laila Syahidan, S.Ag dan Muh. Yusuf, S.HI, MH, didampingi panitera Drs. Safar MH dan Abdul Rahman, S.Ag, jurusita pengganti Abd. Rahman M, pengadministrasi Tahira dan dibantu tiga orang pramusidang.

Jarak Kecamatan Tongauna dengan Ibukota Kabupaten Konawe sebenarnya tidak jauh, sekitar 30 menit dengan kendaraan roda empat lokasi persidangan dapat dapat dituju. Namun didaerah kabupaten, pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya dapat terpenuhi. Demikian pula dengan akses informasi belum begitu luas. Dari pendataan awal yang dilakukan melalui kerja sama Pengadilan Agama Unaaha dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tongauna, masih banyak pasangan suami-isteri di Kecamatan ini yang belum memiliki Buku Nikah sebagai legalitas kepastian hukum sahnya status perkawinan mereka.

Sidang yang dilaksanakan di kecamatan Tongauna (02/03/2016) selain dihadiri oleh para pihak pemohon, saksi-saksi, pelaksana kegiatan dari Pengadilan Agama Unaaha dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tongauna, juga dihadiri oleh Lalan Jaya, MPd (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe), Muslimin , S.Ag (Kepala KUA Tongauna / Tongauna Utara) dan  Iskandar, S.Sos (Sekretaris Kecamatan Tongauna).

Sidang di Kabupaten Konawe Utara

Saat ini baru dua kecamatan dari lima belas kecamatan yang ada di Kabupaten Konawe yang telah dilaksanakan kegiatan sidang diluar gedung yaitu Kecamatan Lembo dan Kecamatan Wawolesea. Untuk mencapai Kabupaten Konawe utara atau Bumi Oheo diperlukan waktu sekitar 3 jam perjalanan darat dengan jarak 136 Km dari kota Unaaha, dengan topografi pegunungan dan kepulauan, medan jalan darat yang sebagian masih dalam tahap pekerjaan pengerasan.

Pelaksanaan sidang di Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe utara selama dua hari (28 s/d 29 Maret 2016) di laksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembo diikuti oleh 54 orang pasangan pemohon yang masing-masing pasangan membawa dua orang saksi, dengan pelaksana lima majelis tunggal yaitu Drs. Akramudin, MH, Najmiah Sunusi, S.Ag, MH, Laila Syahidan, S.Ag, Zulfahmi, S.HI dan Muhammad Yusuf, S.Hi, MH, didampingi oleh panitera Drs. Safar, MH, Abdul Rahman, S.Ag, Andi Muawanah, SH, MH, Dra Faryati Yaddi, MH, Fitri Yanti Salli, S.H, satu orang jurusita Pengganti Arwang, SH, pengadminisrasi Aminuddin, SH dan lima orang pramusidang.

Foto penyerahan buku nikah

Pada hari berikutnya pelaksanaan sidang di Kecamatan Wawolesea yang merupakan Kecamatan pemekaran dari Kecamatan Lasolo,  selama dua hari (30 s/d 31 Maret 2016) di laksanakan di Kantor Kecamatan Wawolesea diikuti oleh 33 pasangan pemohon  dengan susunan majelis yang sama dengan majelis di Kecamatan Lembo, satu orang jurusita Lausi, pengadministrasi Yudi Wijaya, SH dan lima orang pramusidang.

Peserta sidang antusias menanti antrian sidang hingga perkaranya disidangkan dan menunggu penyerahan Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama yang terbit hari itu juga, setelah salinan Penetapan Pengadilan di serahkan ke Kepala Kantor Urusan Agama pada akhir kegiatan sidang tersebut.

Fokus masyarakat kurang mampu

Dari pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang telah dilakukan sebanyak tujuh kali selama triwulan pertama tahun 2016, informasi data awal dari Kantor Urusan Agama di lokasi sidang tersebut menunjukan masih banyak masyarakat terutama masyarakat kurang mampu yang belum memilii Buku Nikah dan bermohon kepastian hukum atas perkawinannya tersebut. salah satu contohnya adalah masyarakat yang berada di kepulauan Labengki dan kepulauan Buahnaga Kecamatan Lasolo, karena akses jarak dan wilayah yang sulit dijangkau.

Akramudin meminta kerja sama Kantor Urusan Agama untuk mendata dan mendaftarkan masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah, fokus pelayanan pengadilan ini adalah bagi masyarakat kurang mampu dibuktikan dengan Surat keterangan tidak mampu dari instansi pemerintahan yang berwenang.

“Kami sudah merencanakan pelaksanaan sidang keliling di Labengki... siapa masyarakat kurang mampu supaya dapat didata dan diajukan sidang untuk menyelesaikan permasalahan identitas dan legalitas pernikahan mereka. Permaslahan hukum mengenai hak-hak suami atau misteri, permasalahan legalitas anak, untuk pengurusan masuk dalam pekerjaan formal” Ujar Akramudin dihadapan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Kepala KUA Lasolo.

Program sidang di luar gedung Pengadilan Agama Unaaha yang didukung dengan anggaran APBN tahun 2016 sebesar Rp 182.122.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) memungkinkan untuk mensukseskan program nasional mendekatkan layanan pengadilan dengan masyarakat para pihak pencari keadilan, terutama untuk masyarakat kurang mampu secara ekonomi.  (yudh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice