2016, PA Kuala Tungkal Terima 15 Perkara Gratis

Salah satu persidangan PA Kuala Tungkal
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.net.
Sesuai DIPA tahun 2016, Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal sedianya siap menerima 15 pendaftaran perkara secara cuma-cuma alias gratis.
Pendaftaran gratis ini diberikan kepada masyarakat miskin dengan syarat mengantongi surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa.
WKPA Kuala Tungkal Drs. H. Mhd. Dongan ketika dikonfirmasi redaksi terkait hal ini, menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berniat mencari keadilan dapat memanfaatkan program ini.
“Silahkan daftarkan perkara anda dengan membawa surat keterangan tidak mampu, kita siap menerima tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas H. Dongan.
Ditambahkan H.Dongan, hingga 20 Januari 2016, PA Kuala Tungkal tercatat belum menerima pendaftaran perkara secara Cuma-Cuma. (riadh/jurdilaga pa kuala tungkal)