logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

2015, Hakim PA Muara Tebo Mediasi 83 Perkara

Muara Tebo| PA Muara Tebo

Sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Mediasi, dalam setiap perkara yang dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat atau Pemohon dan Termohon telah diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi. Selama tahun 2015 menurut Dra. Hj. Ernawati, S.H., proses mediasi hanya dapat dilakukan terhadap 83 perkara.

“Dari 83 perkara yang dimediasi oleh hakim mediator yang dipilih dan ditunjuk sendiri oleh para pihak hanya 10 diantaranya yang dinyatakan berhasil dan selebihnya gagal mencapai perdamaian,” ujar wanita yang saat ini menjabat Wakil Ketua PA Muara Tebo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/12).

Diakui wanita yang sedang melanjutkan pendidikan strata dua hukum islam ini, dalam proses mediasi pihaknya tidak mempunyai kapasitas memaksakan sebuah keberhasilan. “Kita hanya berusaha semaksimal mungkin agar proses mediasi kedua belah pihak dapat terketuk hatinya untuk berdamai, jika ternyata hasil akhir mediasinya gagalitu diluar kemampuan kita,” terangnya.

Terkait rendahnya angka perkara yang dimediasi, wanita berkacamata ini menyebutkan tidak hadirnya salah satu pihak (verstek, red.) dalam persidanganlah yang menjadi penyebabnya.

“Sebagian besar perkara yang kita proses tidak dihadiri pihak tergugat ataupun termohon sehingga otomatis proses mediasi tidak dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice