2013, PA Muara Sabak Terima 280 Perkara
Muara Sabak | pa-muarasabak.go.id
Berdasarkan data dari kepaniteraan, sepanjang tahun 2013, di PA Muara Sabak sudah tercatat menerima sebanyak 280 perkara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pansek PA Muara Sabak Drs. Auza’i, MH, menerangkan bahwa perkara sepanjang 2013 itu terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah 280 perkara tersebut, perkara gugatan berjumlah 222 perkara dan perkara permohonannya berjumlah 53 perkara.
Dari 222 perkara gugatan, cerai gugat masih tetap mendominasi dengan jumlah 166 perkara, diikuti kemudian oleh perkara cerai talak berjumlah 56 perkara.
Sedangkan untuk perkara permohonan, dari 53 perkara yang masuk, isbat nikah masih tetap mengungguli dari permohonan lain yaitu sebanyak 40 perkara, kemudian disusul dispensasi kawin sebanyak 12 perkara, penetapan ahli waris 5 perkara dan izin poligami 1 perkara.
Pansek PA Muara Sabak mengatakan, meningkatnya perkara di PA Muara Sabak tahun 2013 ini dikarenakan kerja keras seluruh warga PA Muara Sabak untuk selalu mensosialisasikan dan melaksanakan penyuluhan hukum. Baik yang difasilitasi oleh PA Muara Sabak sendiri maupun Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur.
“Begitu besarnya dampak yang ditimbulkan setelah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, sehingga perkara tahun ini meningkat,” ungkapnya. (Yudi-Dedy/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)
