20 Warga Aceh Tamiang menjalani Hukum Cambuk
Kualasimpang│ms-kualasimpang.go.id
Sebanyak 20 warga Aceh Tamiang menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan aparat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kejaksaan dan mendapat pengawalan dari kepolisian, TNI dan Polisi Militer.
Drs. Ahmad Sobardi, S.H.,M.H (Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang) yang di wakili Mursyid Syah, S.Ag Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang turut dalam pelaksanaan hukuman cambuk yang diadakan di halaman depan gedung Islamic Center Kabupaten Aceh Tamiang.
Hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (16/12/2016) pukul 09:00 WIB, ini hukuman cambuk yang ke empat kalinya sepanjang tahun 2016, seperti yang dikatakan Dangas Siregar, S.HI.,M.H sebagai hakim pengawas dan pengamat putusan Jinayah.
Ke-20 pelanggar ini dicambuk dengan jumlah uqubat bervariasi, antara 4-8 kali cambukan karena sudah dipotong masa tahanan.
Eksekusi dilaksaknakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses hukuman cambuk berjalan dengan baik tanpa ada kericuhan.
Tim Redaksi.