
Pelaksanaan mediasi tersebut dilaksanakan beberapa kali, dan pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan terhadap perceraian mereka, akan tetapi masalah anak dan akibat-akibat hukum berhasil mencapai kesepakatan, ujar Gushairi.
Hakim yang baru dilantik sebagai Hakim PA Rangkasbitung tersebut menyebutkan bahwa ini adalah mediator perdana dalam 2 perkara sejak di PA Rangkasbitung, dan Alhamdulillah kedua perkara tersebut bisa mencapai kata sepakat sebagian.
Beliau juga menyampaikan bahwa PA Rangkasbitung sekarang memfokuskan keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi, sehingga angka perceraian maupun akibat-akibat hukum pasca perceraian bisa terlindungi dengan baik, terutama masalah masa depan anak ke depannya. Setiap pelaksanaan mediasi, masa depan anak juga menjadi prioritas yang perlu dilindungi.