logo web

Dipublikasikan oleh Gus pada on .

 
Rangkasbitung (6/10/21), Gushairi, S.H.I, MCL Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung berhasil  memediasi 2 perkara di ruang mediasi dengan berhasil sebagian. Perkara tersebut adalah perkara cerai talak dan cerai gugat.
Pelaksanaan mediasi tersebut dilaksanakan beberapa kali, dan pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan terhadap perceraian mereka, akan tetapi masalah anak dan akibat-akibat hukum berhasil mencapai kesepakatan, ujar Gushairi.
Hakim yang baru dilantik sebagai Hakim PA Rangkasbitung tersebut menyebutkan bahwa ini adalah mediator perdana dalam 2 perkara sejak di PA Rangkasbitung, dan Alhamdulillah kedua perkara tersebut bisa mencapai kata sepakat sebagian.
Beliau juga menyampaikan bahwa PA Rangkasbitung sekarang memfokuskan keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi, sehingga angka perceraian maupun akibat-akibat hukum pasca perceraian bisa terlindungi dengan baik, terutama masalah masa depan anak ke depannya. Setiap pelaksanaan mediasi, masa depan anak juga menjadi prioritas yang perlu dilindungi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice