logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

2 Perkara Mediasi Berhasil Mencapai Kesepakatan oleh Hakim PA Namlea

Namlea – Rabu (16 November 2022), Ditunjuk oleh hakim pemeriksa perkara nomor 203/Pdt.G/2022/PA.Nla dan 204/Pdt.G/2022/PA.Nla. pada tanggal 9 November 2022 untuk menjadi Mediator dalam perkara tersebut, Hakim Pengadilan Agama Namlea bernama Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. berhasil mengantarkan para pihak berperkara menyelesaikan sengketanya. 

Perkara Cerai Gugat nomor 203/Pdt.G/2022/PA.Nla dilaporkan berhasil damai oleh hakim mediator tersebut setelah Penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya. Penggugat dan Tergugat dalam perkara cerai gugat tersebut sepakat untuk memperbaiki kembali rumah tanggannya setelah menempuh proses mediasi selama sepekan. 

Adapun pada perkara 204/Pdt.G/2022/PA.Nla merupakan perkara Cerai Talak yang dilaporkan oleh Hakim Mediator kepada Hakim pemeriksa perkara dengan laporan mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Keberhasilan sebagian tersebut berupa hak-hak istri pasca perceraian yang harus dibayarkan oleh suami kepada istri apabila perceraian itu terjadi.

Hakim mediator asal kota Semarang yang akrab disapa dengan panggilan Fuad tersebut menjelaskan pentingnya memahami conflict of interest dari para pihak berperkara “sudah selaiknya seorang mediator harus mampu menjadi pendengar dan penasehat yang baik dari pihak yang bersengketa. Anggap mereka bagian dari sesorang yang kita sayangi, sehingga kita betul-betul mampu memahami dan memberi saran terbaik” jelanya.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice